Translate

Mencari Artikel

FIND(Mencari)

Tuesday 28 May 2013

Contoh Anggaran Dasar Masjid

ANGGARAN DASAR
DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
MASJID .......


PEMBUKAAN



RANCANGAN ANGGARAN DASAR

MASJID .......




BAB I

KETENTUAN UMUM


Pasal 1

Pengertian-pengertian dalam Anggaran Dasar


Dalam Anggaran Dasar ini yang disebut dengan :

(1)   Masjid adalah Masjid Al Hidayah yang berlokasi di Jl. Kamboja Kebon Pala RW 01 Kec. Makasar Jakarta Timur
(2)   Anggota adalah setiap kaum muslimin yang berdomisili di RW 01 Kel. Kebon Pala Kec. Makasar Jakarta Timur
(3)   Formatur adalah anggota yang dipilih berdasarkan keputusan musyawarah masjid yang bertugas untuk menyusun kepengurusan Masjid.
(4)   Pengurus Masjid adalah anggota yang ditunjuk atau ditetapkan oleh formatur untuk melaksanakan program kerja dan kegiatan masjid secara keseluruhan.
(5)   Penasehat adalah anggota yang ditunjuk oleh formatur untuk memberikan masukan, saran dan nasehat kepada Pengurus Masjid.
(6)   Remaja Masjid adalah anggota yang berusia 10 tahun hingga 25 tahun.
(7)   BAZIS adalah badan amil zakat, infak dan sedekah (ZIS) dibawah kepemimpinan pengurus untuk melaksanakan tugas penarikan, pendistribusian dan pelaporan dana ZIS dari dan kepada anggota atau pihak lain yang berkepentingan.



BAB II
NAMA, WAKTU & TEMPAT PENDIRIAN, BENTUK, SIFAT, FUNGSI, KEDUDUKAN DAN KEDAULATAN ORGANISASI


Pasal 2
Nama

Organisasi ini bernama MASJID ....... disingkat MASJID………


Pasal 3

Waktu & Tempat Pendirian

MASJID ini didirikan pada hari Kamis, tanggal ……………………, bertempat di ………………………………


Pasal 4
Sifat

MASJID adalah organisasi kaum muslimin


Pasal 6
Fungsi

(1)   Meningkatkan dan memperjuangkan hak dan kewajiban serta aspirasi anggota dalam rangka kemitraan dengan perusahaan.
(2)   Meningkatkan efektifitas, komunikasi antar anggota di setiap unit kerja.
(3)   Mendayagunakan pendidikan dan ketrampilan anggota.
(4)   Memperjuangkan taraf hidup dan kesejahteraan anggota.


Pasal 7
Kedudukan

MASJID berkedudukan di setiap unit kerja seluruh Indonesia dan berpusat di lokasi Graha SUCOFINDO, Jalan Raya Pasar Minggu Kav.34, Jakarta 12780.


Pasal 8
Kedaulatan organisasi

Kedaulatan tertinggi organisasi MASJID berada di tangan anggota melalui Musyawarah Nasional (MUNAS) atau Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB).





BAB III
AZAS, TUJUAN DAN KEGIATAN


Pasal 9
Azas

MASJID berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.


Pasal 10
Tujuan

(1)   Mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945 dengan semangat persatuan dan kesatuan bagi anggota MASJID.
(2)   Mempersatukan dan memelihara rasa kesetiakawanan serta mempererat tali persaudaraan antar anggota.
(3)   Mewujudkan perlindungan dan pembelaan anggota serta memperjuangkan hak-hak dan kewajiban serta kepentingan anggota MASJID di PT. SUCOFINDO (Persero).
(4)   Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota yang sesuai dengan kondisi perusahaan.
(5)   Menciptakan kesempatan untuk memperoleh pendidikan dan ketrampilan bagi anggota.


Pasal 11
Kegiatan

(1)   Mengupayakan peran serta anggota MASJID dalam mendukung pembangunan Nasional untuk mengisi cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945.
(2)   Melakukan kegiatan olah raga & rekreasi, kesenian, sosial, kerohanian dan kegiatan lainnya.
(3)   Bersama sama perusahaan menyebar luaskan dan memasyarakatkan Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) serta menyediakan bantuan hukum bagi setiap anggota yang mengalami hambatan dalam memperoleh haknya sebagai pegawai.
(4)   Mengusahakan terciptanya syarat-syarat kerja dan kondisi kerja yang layak bagi para anggota, peluang yang sama untuk meningkatkan kualitas pekerja yang profesional.
(5)   Bekerja sama dengan badan-badan pemerintah dan swasta serta organisasi-organisasi lain baik di dalam maupun diluar negeri yang tidak bertentangan dengan azas dan tujuan MASJID.

BAB IV
LAMBANG, PANJI DAN LAGU MARS



Pasal 12
Lambang

Lambang organisasi menggambarkan pencerminan dari:

(a)   Persatuan dan kesatuan dilambangkan dengan jabatan tangan.
(b)   Kesejahteraan anggota dilambangkan dengan padi dan kapas.
(c)   Pengayoman terhadap anggota dilambangkan dengan sebuah perisai.
(d)   Kemitraan dengan PT. SUCOFINDO (Persero) dan organisasi lain yang tidak bertentangan dengan azas dan tujuan MASJID dilambangkan dengan logo SUCOFINDO yang menyatu dengan tulisan MASJID dan warna biru.
(e)   Keberanian dan kesucian dilambangkan dengan warna merah dan putih.


Pasal 13
Panji

Organisasi mempunyai panji berwarna putih sebagai dasar dengan lambang organisasi di tengah.

Pasal 14
Lagu Mars

MASJID mempunyai lagu organisasi berupa MARS MASJID ........      



BAB V
PENERIMAAN ANGGOTA, HAK-HAK ANGGOTA, KEWAJIBAN ANGGOTA DAN SANKSI


Pasal 15
Penerimaan Anggota

Yang dapat diterima menjadi anggota MASJID adalah Pegawai PT. SUCOFINDO (Persero).

Pasal 16
Hak-hak Anggota

(1)   Mempunyai hak suara, memilih dan dipilih
(2)   Mempunyai hak bicara, mengajukan pendapat-pendapat dan saran-saran untuk kemajuan organisasi
(3)   Mempunyai hak mengikuti kegiatan-kegiatan organisasi
(4)   Mempunyai hak mendapat bantuan, bimbingan dan perlindungan hukum dari organisasi.

Pasal 17
Kewajiban Anggota

(1)   Mentaati Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi, KKB serta keputusan-keputusan organisasi.
(2)   Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik organisasi.
(3)   Membayar uang pangkal dan iuran.

Pasal 18

Sanksi


Anggota MASJID akan mendapat sanksi berupa :

a)     Dikeluarkan dari keanggotaan MASJID
b)     Sanksi lainnya yang ditetapkan oleh organisasi

      Apabila :

1)     Tidak mematuhi AD dan ART, KKB serta keputusan organisasi.
2)     Menyalahgunakan nama organisasi MASJID untuk kepentingan pribadi atau orang lain.


BAB VI
ORGANISASI

Pasal 19

Majelis Pertimbangan


(1)    Dalam melaksanakan kegiatannya, organisasi MASJID memiliki Majelis Pertimbangan MASJID, yang bukan merupakan bagian dari pengurus MASJID.

(2)    Majelis Pertimbangan MASJID dipilih dan diangkat dalam musyawarah nasional.



Pasal 20

Pengurus


(1)    Susunan organisasi yang dibentuk bersifat sentral, artinya MASJID perwakilan yang  berada di setiap Direktorat dan Wilayah  tidak berdiri sendiri melainkan merupakan satu kesatuan organisasi dengan MASJID ....... (MASJID) yang anggota-anggotanya berada di unit kerja PT. SUCOFINDO (Persero).

(2)    Kepemimpinan MASJID terdiri dari :

a)     Secara nasional MASJID dipimpin oleh Pengurus Pusat.
b)     Pada tingkat Direktorat dan Wilayah dipimpin oleh Pengurus MASJID Perwakilan.



BAB VII
SUSUNAN KEPENGURUSAN


Pasal 21
Susunan Kepengurusan


(1)   Susunan Majelis Pertimbangan MASJID, terdiri dari :
a)     Ketua Majelis
b)     Dua orang anggota

(2)   Susunan Pengurus Inti
Pengurus Inti terdiri dari :

c)      Ketua Umum.
d)     Ketua-ketua.

(2)   Susunan Pengurus Pusat
Pengurus Pusat terdiri dari :

a)     Pengurus Inti
b)     Sekretaris Umum.
c)      Sekretaris I.
d)     Sekretaris II.
e)     Bendahara.
f)        Koordinator-koordinator Bidang.

(3)   Susunan Pengurus MASJID Perwakilan
Pengurus MASJID Perwakilan terdiri dari :

a)     Di kantor pusat  ditetapkan atas dasar per Direktorat.
b)     Di Wilayah ditetapkan atas dasar masing-masing Wilayah

Dan sekurang-kurangnya terdiri dari :

a)     Ketua.
b)     Sekretaris.
c)      Bendahara.

(4)   Susunan Pengurus MASJID Sub Perwakilan
Susunan Pengurus MASJID Sub Perwakilan terdiri dari :

a)     Koodinator
b)     Sekretaris
c)      Bendahara
d)     Seksi-seksi
Dan sekurang-kurangnya  koordinator.



BAB VIII

MUSYAWARAH DAN RAPAT KERJA



Pasal 22
Musyawarah dan Rapat Kerja


(1)   Musyawarah :

a)     Musyawarah Tingkat Nasional.
b)     Musyawarah Tingkat Perwakilan.
c)      Musyawarah Luar Biasa.

(2)   Rapat Kerja :

a)     Rapat Kerja Tingkat Nasional.
b)     Rapat Kerja Pengurus Pusat.
c)      Rapat Kerja Tingkat Perwakilan.
d)     Rapat Kerja Pengurus Perwakilan.


BAB IX
PENGANGKATAN, MASA BAKTI , SYARAT-SYARAT UMUM PENGURUS,
PEMBERHENTIAN PENGURUS DAN MOSI TIDAK PERCAYA


Pasal 23
Pengangkatan

(1)   Pengurus Inti dipilih dan diangkat berdasarkan Musyawarah Tingkat Nasional.
(2)   Pengurus Pusat di luar Pengurus Inti diangkat berdasarkan hak prerogatif Ketua Umum.
(3)   Ketua dan Wakil Ketua pengurus perwakilan dipilih dan diangkat berdasarkan Musyawarah Tingkat Perwakilan.
(4)   Selain Ketua dan Wakil Ketua pengurus perwakilan diangkat berdasarkan hak prerogatif Ketua MASJID Perwakilan.
(5)   Pengurus MASJID Sub perwakilan diangkat berdasarkan hak prerogatif Ketua MASJID Perwakilan yang membawahinya.


Pasal 24
Masa Bakti Majelis

(1)   Satu periode masa bakti kepengurusan adalah 5 (lima) tahun.
(2)   Pengurus yang telah habis masa baktinya dapat dipilih kembali untuk periode kepengurusan berikutnya.

Pasal 25
Masa Bakti Pengurus

(3)   Satu periode masa bakti kepengurusan adalah 5 (lima) tahun.
(4)   Pengurus yang telah habis masa baktinya dapat dipilih kembali untuk periode kepengurusan berikutnya.
(5)   Masa bakti pengurus MASJID maksimal selama 2 (dua) kali periode berturut-turut.

Pasal 26

Syarat-syarat Umum Majelis

(1)   Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2)   Pegawai PT. SUCOFINDO (Persero).
(3)   Memahami fungsi dan tujuan organisasi.
(4)   Bukan pengurus organisasi partai politik.
(5)   Anggota MASJID




Pasal 27
Syarat-syarat Umum Pengurus

(1)   Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2)   Pegawai PT. SUCOFINDO (Persero).
(3)   Memahami fungsi dan tujuan organisasi.
(4)   Bukan pengurus organisasi partai politik.
(5)   Bekerja pada unit kerja yang berwilayah di Jabotabek bagi Pengurus Pusat.



Pasal 28
Pemberhentian Majelis

Pengurus dapat berhenti apabila terjadi :

a)     Mengundurkan diri secara tertulis.
b)     Meninggal dunia.
c)      Berhenti menjadi pegawai PT. SUCOFINDO (Persero).
d)     Tidak mampu melaksanakan tugas.
e)     Melakukan pelanggaran terhadap AD dan ART.



Pasal 29

Pemberhentian Pengurus

Pengurus dapat berhenti apabila terjadi :

f)        Mengundurkan diri secara tertulis.
g)     Meninggal dunia.
h)      Berhenti menjadi pegawai PT. SUCOFINDO (Persero).
i)        Tidak mampu melaksanakan tugas.
j)        Melakukan pelanggaran terhadap AD dan ART.
k)      Mosi tidak percaya.
l)        Mutasi kerja antar Direktorat / Wilayah lain.

 

 

 

Pasal 30

Mosi Tidak Percaya

(1)   Anggota dapat mengajukan mosi tidak percaya kepada kepengurusan MASJID melalui MASJID perwakilan baik mengenai kebijakan maupun personalnya.
(2)   Pengajuan mosi tidak percaya pada ayat 1 Pasal ini dilakukan dengan syarat-syarat dan ketentuan sbb:

a)     Untuk Pengurus Inti minimal didukung oleh 2/3 MASJID Perwakilan yang didukung minimal ½ dari jumlah anggota +1.
b)     Untuk pengurus MASJID perwakilan minimal didukung 2/3 dari jumlah Anggota MASJID perwakilan yang bersangkutan.
(3)   Penyelesaian mosi tidak percaya dilakukan melalui penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB) atau Musyawarah Perwakilan Luar Biasa (MUSPERLUB).



BAB X
SUMBER KEUANGAN

Pasal 31
Sumber Keuangan

Keuangan organisasi bersumber dari :

a)     Uang pangkal dan iuran anggota.
b)     Pengusaha dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.



BAB XI
PEMBUBARAN MASJID

Pasal 32
Pembubaran MASJID

Pembubaran MASJID hanya dapat dilakukan dengan Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB).



BAB XII
PENUTUP

Pasal 33
Penutup

(1)   Apabila di kemudian hari terdapat perubahan baik pengurangan atau penambahan di dalam Anggaran Dasar ini, maka akan disempurnakan dalam Anggaran Dasar yang baru.
(2)   Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(3)   Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak ditetapkan.


No comments: