SUSUNAN ACARA
MUSYAWARAH ANGGOTA MASJID
..................................
No.
|
Jam
|
Kegiatan
|
Penanggung Jawab
|
1.
|
08.30 – 09.15
|
Registrasi
|
|
2.
|
09.15 – 09.20
|
Pembacaan
Kalam Ilahi
|
|
3.
|
09.20 – 09.25
|
Sambutan
Ketua Panitia
|
|
4.
|
09.25 – 09.30
|
Sambutan
Ketua RW ……
|
|
5.
|
09.30 – 09.35
|
Sidang
Pleno I
(Pengesahan
Tata Tertib dan Jadwal Acara Musyawarah)
|
|
6.
|
09.35 – 10.13
|
Sidang
Pleno II
(Pemilihan
Ketua Sidang Tetap)
|
|
7
|
10.13 – 10.30
|
Sidang
Pleno III
(Laporan
Pertanggungjawaban Ketua Masjid......................... periode …….. s/d
………)
|
Ketua
Masjid
|
7.
|
10.30 – 10.37
|
Sidang
Pleno IV
Tanggapan
Peserta Musyawarah terhadap Laporan Pertanggungjawaban.
|
Ketua
Sidang
|
8.
|
10.37 – 11.07
|
Sidang Pleno V
(Pembahasan Garis-Garis Besar Program
Kerja Masjid .................................. & Tata Cara Pemilihan
Formasi Pengurus Masjid ..................................)
|
Ketua
Sidang
|
9.
|
11.07 – 11.20
|
Sidang
Pleno VI
(Pemilihan
Pengurus Masjid Periode …….......
s/d ............)
|
Panitia
Pemilihan
|
10.
|
11.20 – 11.45
|
Sidang
Pleno VII
(Pengesahan
Hasil Musyawarah)
|
Ketua
Sidang
|
11.
|
11.45 – 12.00
|
Penutupan
& Do’a
|
Ketua
Sidang
|
TATA TERTIB SIDANG
MUSYAWARAH
ANGGOTA MASJID
..................................
PENDAHULUAN
Pada dasarnya semua jama’ah MASJID
..................................
merupakan anggota atau jama’ah Masjid ..................................
. Hal ini berarti bahwa keanggotaan Masjid ..................................
menganut stelsel pasif dimana
tidak dipersyaratkan adanya pendaftaran untuk menjadi anggota.
Sebagai anggota, maka seluruh anggota
memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam menentukan jalannya Organisasi
Masjid .................................. tersebut. Satu diantaranya adalah
menentukan kepengurusan Masjid .................................. . Karena itu
agar pemilihan pengurus tersebut dapat berjalan dengan baik dan dapat mewakili
aspirasi seluruh anggota / jama’ah yang ada maka perlu diadakan musyawarah
untuk memilih fpengurus Masjid .................................. periode
tahun ………… s/d ……………….
Namun untuk efisien, efektif dan
kemudahannya maka Pemilihan tersebut dilakukan melalui dua tahap. Yaitu tahap
pertama setiap RT menetapkan utusan-utusannya sesuai dengan jumlah yang
ditentukan panitia pemilihan pengurus Masjid
................................... Baik dipilih melalui musyawarah pada rapat
RT maupun penunjukan oleh Ketua RT untuk menghadiri dan menjadi peserta
musyawarah pemilihan fpengurus Masjid
................................... Dan tahap kedua yaitu musyawarah untuk
memilih pengurus Masjid .................................. yang baru yang
dihadiri oleh perwakilan-perwakilan RT dengan ketentuan-ketentuan sebagai
berikut :
BAB I
KETENTUAN UMUM
PASAL 1 : PENGERTIAN
(1) Masjid .................................. adalah Masjid
.................................. yang berdomisili di RW Kelurahan Kebon Pala
Kecmatan Makasar Jakarta Timur.
(2) Peserta adalah sebagaimana dimaksud pasal 4 Tata Tertib Musyawarah ini.
(3) Peninjau adalah seseorang atau pihak yang diundang oleh panitia Musyawarah
sebagaimana dimaksud Tata Tertib Musyawarah ini.
PASAL 2 : TUGAS MUSYAWARAH
ANGGOTA
(1) Meminta pertanggungjawaban
Pengurus Masjid .................................. periode sebelumnya.
(2) Memilih, mengangkat dan
memberhentikan Pengurus Masjid .................................. periode
sebelumnya dengan jalan memilih ketua dan empat (4) orang anggota yang
berfungsi sebagai formasi pembentukan kepengurusan Masjid
.................................. yang baru
(3) Menetapkan Garis-Garis Program
Kerja Masjid .................................. periode berikutnya.
(4) Menetapkan penyelanggaraan
Musyawarah berikutnya.
PASAL 3 : PENYELENGGARA
Penyelenggara dan penanggung jawab
musyawarah ini adalah Panitia Musyawarah Anggota Masjid ..................................
sebagaimana dibentuk berdasarkan rapat pengurus Masjid
.................................. tanggal ………………. 2004.
BAB II
PESERTA MUSYAWARAH
PASAL 4 : KETENTUAN PESERTA
1.
Peserta Musyawarah adalah :
Ø Utusan dari RT di RW … Kelurahan
Kebon Pala Kec. Makasar Jakarta Timur
Ø
Pengurus
Masjid .................................. periode sebelumnya.
2. Peserta dianggap sah bila telah memenuhi
syarat-syarat berikut :
Ø
Mendaftarkan
diri ke panitia dengan mengisi daftar hadir.
PASAL 5 : HAK PESERTA
Setiap peserta musyawarah berhak :
Ø
Berbicara
Ø
Memberikan
suara
Ø
Memperoleh
bahan-bahan musyawarah
Ø
Memperoleh
pelayanan dan fasilitas lain yang disediakan panitia.
PASAL 6 :
KEWAJIBAN PESERTA
Setiap Peserta
Musyawarah berkewajiban :
Ø
Mengisi
daftar hadir setiap mengikuti acara
Ø
Menghadiri
semua sidang 5 (lima )
menit sebelum sidang dimulai.
Ø
Menjaga
tata tertib dan sopan santun dalam mengikuti semua acara Musyawarah
BAB IV
PERSIDANGAN
PASAL 7 : JENIS PERSIDANGAN
(1) Sidang Musyawarah hanya terdiri atas sidang pleno
(2) Sidang-sidang dinyatakan sah bila dihadiri oleh lebih dari setengah peserta
yang berhak hadir.
(3) Jika ayat 2 ( dua ) tidak terpenuhi maka bila setengah dari yang hadir
menganggap perlu sidang dilanjutkan maka sidang dapat dilanjutkan.
PASAL 8 : PIMPINAN SIDANG
(1) Sidang-sidang akan dipimpin
oleh pimpinan sidang tetap dan sekretaris yang ditetapkan oleh peserta sidang
berdasarkan musyawarah mufakat.
(2) Bila ayat (1) tidak
terpenuhi maka pemilihan dilakukan dengan voting terbuka dari nama-nama yang
diusulkan dengan catatan yang memperoleh suara terbanyak pertama menjadi Ketua
Sidang Tetap dan suara terbanyak kedua menjadi sekretaris sidang tetap.
(3) Pimpinan sidang berhak :
Ø
Menentukan
dan mengatur jalannya sidang
Ø
Menentukan dan mengatur urutan dan
lamanya pembicaraan
Ø
Memperingatkan atau menghentikan
pembicaraan yang menyimpang dari masalah yang dibahas atau melampaui batas
waktu yang ditentukan
Ø
Mengesahkan segala keputusan yang telah
disepakati
PASAL 9 : PENGAMBILAN
KEPUTUSAN
(1) Keputusan ditetapkan
berdasarkan musyawarah atas dasar semangat Ukhuwah Islamiyah untuk memperoleh kesepakatan
(2) Jika ayat 1 ( satu ) tidak
dapat dilakukan maka pengambilan keputusan dilakukan dengan voting untuk
mendapatkan suara terbanyak
BAB V
PENUTUP
PASAL 10: ATURAN TAMBAHAN
Hal-hal yang
belum diatur dalam tata tertib ini akan ditentukan kemudian
Tata tertib
Musyawarah Anggota Majelis Taklim ini ditetapkan dalam sidang pleno I
Musyawarah Masjid .................................. yang berlangsung pada
hari Rabu tanggal 21 Januari 2004.
Ditetapkan di :
Jakarta Tanggal ………………….. 2004.
Sidang Pleno
Ketua
Sekretaris
(………………………)
(………………………….)
TATA TERTIB
PEMILIHAN
FORMASI PENGURUS MASJID
....................................................................
Pasal 1 : MUQADDIMAH
Pemilihan Formasi Pengurus Masjid
.................................. periode 2004-2005 sepenuhnya berpedoman pada
tata tertib pemilihan yang disahkan dan ditetapkan dalam musyawarah ini.
Pasal
2: PEMILIHAN
(1)
Untuk
melaksanakan pemilihan Formasi Pengurus Masjid
.................................. periode 2004-2005 dibentuk sebuah panitia
pemilihan yang berjumlah 3 orang terdiri dari 1 orang utusan dari dua RT yang
berbeda dan 1 orang Panitia musyawarah dan 1 orang pengurus Masjid
.................................. demisioner.
(2)
Panitia pemilihan memimpin pemilihan
Formasi Pengurus Masjid .................................. Periode 2004-2005.
(3)
Pemilihan Formasi Pengurus Masjid
.................................. adalah memilih seorang Ketua Formasi dan 4
(empat) orang anggota Formasi.
Pasal
3: FORMASI
(1) Formasi terdiri dari 1 orang ketua formasi dan 4 (empat) orang anggota
formasi.
(2) Syarat-syarat untuk menjadi
ketua dan anggota formasi harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
Ø
Beragama
Islam
Ø
Berdomisili di RW … Kelurahan Kebon Pala
– Makasar, Jakarta Timur.
Ø
Dapat membaca Alqur’an dengan baik dan
lancar.
Ø
Menyatakan
bersedia menjadi Formasi Pengurus Masjid
...................................
(3) Formasi bertugas menyusun
Pengurus dan organisasi Masjid .................................. periode
2004-2005.
(4) Formasi harus sudah menetapkan organisasi dan kepengurusan Masjid
.................................. selambat-lambatnya dalam waktu 14 x 24 jam.
Pasal
4: TATA CARA PEMILIHAN
(1)
Pemilihan
Ketua dan 4 (empat) anggota formasi sedapat mungkin dilakukan dengan cara
musyawarah dan atau aklamasi atas dasar Ukhuwah Islamiyah.
(2)
Jika
ayat (1) tidak dapat dilaksanakan maka pemilihan formasi dilakukan dengan
cara dua (2) tahap.
a.
Tahap I penjelasan biodata calon formasi
pengurus Masjid ...................................
b. Tahap II pemilihan
calon tetap menjadi formasi
Ø
Setiap peserta memilih nama yang berbeda
dari calon-calon tetap, 1 orang sebagai ketua formasi dan 4 (empat) orang
sebagai anggota formasi.
Ø
Peserta yang mengikuti pencalonan
formasi dapat mencantumkan namanya sendiri.
Ø
Pemilihan dilaksanakan secara bebas dan
rahasia.
Ø
Ketua dan anggota formasi ditetapkan
berdasarkan suara terbanyak, dan ketua formasi dapat menjadi Ketua Masjid
.................................. sementara 4 (empat) orang lainnya sebagai
anggota formasi dan dapat menjadi pengurus Masjid
...................................
PASAL 5 : PENGHITUNGAN SUARA
(1)
Penghitungan
suara dilaksanakan setelah seluruh peserta telah melaksanakan hak pilihnya.
(2)
Apabila
setelah penghitungan suara terdapat jumlah suara yang sama besarnya maka
dilakukan pemilihan ulang untuk calon tersebut.
(3)
Dalam
hal terdapat selisih antara jumlah peserta dan kertas suara maka pemilihan
diulang.
(4)
Kertas
suara dianggap sah apabila terdapat a) Tanda tangan ketua panitia b) Tertulis tujuh (5) nama yang berbeda dari
calon formasi pengurus Masjid ...................................
(5)
Pelaksanaan
penghitungan suara dilakukan oleh panitia dengan dihadiri 2 (dua) orang
saksi dari peserta sidang.
(6)
Penghitungan
dilakukan secara langsung di depan peserta.
(7)
Panitia
pemilihan menentukan suara terbanyak untuk ketua formasi dan suara terbanyak
urutan kedua sampai dengan kelima untuk 5 (lima ) anggota formasi.
PASAL 6 : PENUTUP
Segala sesuatu yang belum diatur dalam
tata tertib ini akan diatur kemudian oleh Pimpinan Sidang atau Panitia
Musyawarah.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal ……………………… 2004
Sidang Pleno
Ketua Sekretaris
(
………………………..) (
…………………………. )
Garis Besar Program KERJA
MASJID
....................................................................
I. LANDASAN DASAR
Alqur’an dan Sunnah Nabi Muhammad Saw.
AD/ART Masjid
.................................. …………………..
II. VISI
Menjadi Masjid
rujukan dalam Pembentukan Perilaku kamu
muslimin RW …. yang Berakhlak Mulia.
III. MISI
(1)
Menyeimbangkan
antara IMTAQ ( Iman & Taqwa ) dan IPTEK
( Ilmu Pengetahuan & Teknologi ).
(2)
Menyediakan sarana dan prasarana Ibadah.
(3)
Memfasilitasi kegiatan Masjid
.................................. di mushola yang ada di RW …….
IV. Tujuan
(1) Terbentuknya jama’ah MASJID ..................................
yang Islami, jujur dan profesional serta
mampu mendukung suksesnya kegiatan sosial kemasyarakatan RW …..
(2) Makmurnya Masjid ......... dengan berbagai
kegiatan keagamaan
(3) Terciptanya soliditas pengurus.
(4) Tumbuhnya sifat saling mengenal, saling
bekerjasama dan saling menanggung sesama kaum muslimin di MASJID
...................................
(5) Dikenalnya Masjid
.................................. di berbagai lembaga dakwah, sekaligus
sebagai fasilitator dan dinamistor pengelolaan dakwah/Masjid / Majelis Ta’lim
yang profesional.
III.
Sasaran
(1)
Masjid
.....………... terisi 50% dari kapasitasnya dalam setiap sholat lima waktu.
(2)
Kegiatan-kegiatan
Masjid .................................. dihadiri minimal 50% dari seluruh
jamaah yang ada di RW ….
(3)
50%
dari jama’ah mampu membaca Alqur’an sesuai dengan Tajwidnya.
(4)
Terbentuk
kader sebesar 10 % dari jumlah karyawan muslim.
(5)
Mengaktifkan
dan mengoimalkan BAZIS serta penyalurannya sehingga mampu menghimpun dana
sebesar 25% dari potensi dana zakat dari jama’ah Masjid.
(6)
Terbentuknya
perwakilan Masjid .................................. di mushola yang ada di RW
………………………….
IV. STRATEGI
(1)
Memperbanyak
kegiatan keagamaan dan peringatan hari-hari besar Islam dengan berbagai variasi
(2)
Meningkatkan
kualitas khatib jum’at.
(3)
Meningkatkan
kualitas pengurus Masjid ...................................
(4)
Membuat
AD/ART Masjid .................................. .
(5)
Membuat
Divisi Kaderisasi untuk meningkatkan kualitas kader Masjid
.................................. beserta perangkat-perangkat dakwah Masjid .
(6)
Membuat
Modul-Modul materi pendidikan keagamaan beserta penjenjangannya.
(7)
Melakukan
pelatihan-pelatihan kaderisasi Masjid .................................. secara
berkesinambungan kepada seluruh jama’ah . MASJID ...................................
(8)
Membentuk Tim Kesenian dan Tim Olah Raga
yang Islami sebagai sarana hiburan dan kebugaran bagi jama’ah.
(9)
Membentuk bidang keputrian, kesenian dan
olah raga.
(10)
Mengkampanyekan terus menerus program
dan kegiatan Masjid .................................. kepada jama’ah .
(11)
Membentuk BAZIS (Badan Amil Zakat dan
Sedekah)
(12)
Menjadikan Pengurus Masjid
.................................. sebagai tauladan dan contoh dalam bekerja,
berdakwah dan beramal shalih.
Ditetapkan di : Jakarta Tanggal ……………………….2004
Sidang Pleno
Ketua
Sekretaris
( ……………………. ) (
……………………… )
FORM KESEDIAAN SEBAGAI FORMATUR PENGURUS MASJID
Yang bertanda tangan
dibawah ini,
Nama
|
:
|
……………………………………………
|
Alamat
|
:
|
Rt
………. Rw ……. No. …………..
|
Dengan ini menyatakan bahwa kami BERSEDIA
/ TIDAK BERSEDIA menjadi formatur pengurus Masjid ……………….. periode tahun 2004
s/d 2005.
Demikian pernyataan ini kami buat dengan
sebenarnya.
Yang menyatakan,
( …………………………………… )
……………………………………………………………………………………………………..
FORM
KESEDIAAN SEBAGAI FORMATUR PENGURUS MASJID
Yang bertanda tangan dibawah ini,
Nama
|
:
|
……………………………………………
|
Alamat
|
:
|
Rt
………. Rw ……. No. …………..
|
Dengan ini menyatakan bahwa kami BERSEDIA
/ TIDAK BERSEDIA menjadi formatur pengurus Masjid ……………….. periode tahun 2004
s/d 2005.
Demikian pernyataan ini kami buat dengan
sebenarnya.
Yang menyatakan,
( …………………………………)
DAFTAR
RIWAYAT HIDUP CALON FORMATUR
A. Data pribadi
Nama
|
:
|
…………………………………….
|
Tempat
/ tanggal lahir
|
:
|
……………..,
…………………………………..
|
Agama
|
:
|
…………………………………
|
Status
|
:
|
……..
dengan ……… anak
|
Pendidikan
terakhir
|
:
|
…………………………………………………………
|
Pekerjaan
|
:
|
……………………………………………………
|
B.
Pengalaman Organisasi Sosial / Keagamaan
Tahun s/d tahun
|
Lembaga / Instansi
|
Sebagai
|
….……..
/ …………..
|
………………………………
|
……………………………….
|
….……..
/ …………..
|
………………………………
|
……………………………….
|
….……..
/ …………..
|
………………………………
|
……………………………….
|
….……..
/ …………..
|
………………………………
|
……………………………….
|
….……..
/ …………..
|
………………………………
|
……………………………….
|
………………………………
|
……………………………….
|
………………………………
|
C. Visi, Misi dan Program
Pemakmuran Masjid
Visi :
…………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………
Misi :
…………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………
Program :
…………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………
Yang menyatakan,
( ……………………………………… )
No comments:
Post a Comment