Puasa Syawal
1. Puasa Enam Hari di Bulan Syawal Sebanding dengan Puasa Setahun
Disunnahkan mengiringi puasa Ramadlan dengan puasa enam hari di bulan
Syawal dan itu sebanding dengan puasa setahun. Diriwayatkan dari Abu Ayyub
Al-Anshari radliyallaahu ‘anhu, bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi
wasallam bersabda :
من
صام رمضان ثم أتبعه ستا من شوال كان كصيام الدهر
“Barangsiapa
yang berpuasa di bulan Ramadlan, lalu ia mengiringinya dengan puasa enam hari
di bulan Syawal, maka ia seperti puasa selama setahun” (HR.
Muslim no. 1164, Abu Dawud no. 2433, At-Tirmidzi no. 759, dan lain-lain).
Imam An-Nawawi berkata : “Para ulama
mengatakan bahwa itu sebanding dengan puasa setahun karena satu kebaikan
balasannya sepuluh kali lipat dan puasa sebulan Ramadlan sama dengan puasa
sepuluh bulan. Sedangkan puasa enam hari sama dengan puasa dua bulan.
Keterangan ini juga terdapat pada hadits marfu’
dalam kitab An-Nasa’i" (Syarah
Shahih Muslim lin-Nawawi 3/238).
2. Tidak Disyaratkan Melakukannya Secara Berurutan
Hal itu sesuai dengan kemutlakan hadits : “lalu ia mengiringinya dengan puasa enam hari”. Kalimat hadits ini
tidak menunjukkan keharusan melakukannya secara berurutan. Imam Ahmad berkata :
“Nabi mengatakan : ‘Enam hari dari bulan
Syawal’ ; maka bila seseorang berpuasa enam hari tersebut, ia tidak peduli
apakah dilakukan secara acak atau berurutan” (Masa’il Abdullah bin Ahmad bin Hanbal halaman 93).
3. Bolehkan Mendahulukan Puasa Enam Hari Bulan Syawal dari Meng-Qadla Puasa
Ramadlan ?
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjawab : “Di sini ada satu
masalah yang perlu dijelaskan. Yaitu bahwa puasa enam hari bulan Syawal tidak
boleh didahulukan dari meng-qadla puasa Ramadlan. Jika itu terjadi, maka puasa
tersebut menjadi puasa sunnah mutlak dan pelakunya tidak memperoleh pahala
seperti yang dijelaskan Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam dalam haditsnya :
من
صام رمضان ثم أتبعه بست من شوال كان كصيام الدهر
“Barangsiapa
yang berpuasa di bulan Ramadlan, lalu ia mengiringinya dengan puasa enam hari
di bulan Syawal, maka ia seperti puasa selama setahun”.
Hal itu karena bunyi hadits tersebut adalah : Barangsiapa yang berpuasa Ramadlan, dan ini sangat jelas. Sebagian
pengkaji ilmu mengira bahwa masalah perbedaan tentang sahnya melakukan puasa
sunnah sebelum meng-qadla puasa wajib berlaku pula pada masalah ini. Padahal
masalah ini tidak berlaku pada kasus yang satu ini, karena haditsnya jelas
menyatakan bahwa tidak ada puasa enam hari kecuali setelah meng-qadla puasa
Ramadlan” (Asy-Syarhul-Mumti’ 6/448).
Wallaahu a’lam.
No comments:
Post a Comment