ANGGARAN DASAR
MAJELIS
TA’LIM PT. HARYANTO (PERSERO)
PEMBUKAAN
Salah satu
ciri calon penghuni syurga adalah para remaja atau pemuda yang rindu dan cinta
kepada Masjid. Selalu berusaha untuk memakmurkan dan memajukannnya. Berusaha
sekuat tenaga untuk menjadikan Masjid sebagai salah satu pilar kebangkitan
umat. Sebagai tempat berlatih, berorganisasi dan mendidik bangsa.
Namun melihat
realita yang ada. Kita dapat saksikan ternyata sebagian
besar dari Masjid yang ada di Kecamatan Makasar justru sepi dari kehadiran
remaja dan pemuda. Masjid lebih banyak diisi oleh para orang tua. Dan itupun
hanya beberapa shof. Ini menunjukkan betapa masih kurangnya perhatian dan
kepedulian remaja dan pemuda Islam terhadap Masjid.
Apalagi jika kita perhatikan komunikasi dan kerjasama
yang terjalin diantara para remaja Masjid. Sepertinya berjalan sendiri-sendiri.
Tidak ada persatuan dan kekompakan dalam rangka saling tolong menolong dan bahu
membahu. Padahal Allah menyruh kita untuk “bertolong menolong dalam kebajikan
dan takwa dan jangan bertolong menolong dalam perbuatan dosa dan durhaka” (QS
5:3).
Ini tentu saja membawa akibat kurang solidnya
pengorganisasian dakwah melalui Masjid. Sehingga Masjid seolah-olah menjadi
tempat yang asing bagi para pemuda dan remaja Islam. Padahal pada saat yang
sama kemaksiyatan tumbuh bak jamur di musim hujan di Wilayah Makasar. Berbagai
tempat perjudian mewarnai tempat berkumpulnya para remaja, pemuda dan orang
tua. Minuman keras, narkotika dan obat-obatan terlarang dengan mudah kita
temukan di sekitar kita. Demikian halnya dengan mass media yang berbau
pornografi terpampang dimana-mana. Di berbagai tempat penjualan koran dan
majalah. Para remaja dan pemuda juga dicekoki dengan berbagai film yang berbau
kekerasan dan penuh dengan mistik yang dapat menghancurkan ketinggian dan
keluhuran akidah mereka.
Pada saat yang sama umat lain justru sibuk dengan kerja,
persatuan dan kesatuan dalam memajukan umatnya. Memberikan semua yang mereka
punya, baik berupa tenaga, ilmu dan harta demi misi dan visi mereka. Bahkan
tidak sedikit umat Islam yang terjerat rayuan tersebut. Sehingga rela
meninggalkan agamanya demi sesuap nasi dan sepeser bea siswa untuk kelangsungan
pendidikan anak-anak muslim.
Melihat tantangan yang demikian berat itulah, maka sudah
sepantasnyalah jika para remaja dan pemuda Islam terpanggil untuk menyelamatkan
diri, keluarga dan umatnya. Salah satu caranya yaitu dengan menghimpun mereka
dalam sebuah wadah yang dapat mempersatukan para remaja dan pemuda Masjid. Sehingga
dengan itu kerja dakwah akan terasa ringan. “Sedikit sama-sama dijinjing dan
berat sama-sama dipikul”.
Marilah kita bersatu padu, berkumpul, bekerja,
berorganisasi dan belajar mewujudkan cita-cita kita menjadi umat terbaik, umat
yang rahmatin lil ‘alamiin dalam
sebuah wadah yang kita disebut FARIS (FORUM REMAJA ISLAM SE-MAKASAR). Mudah-mudahan
Allah Swt. meridhoi semua usaha kita. Amiin.
ANGGARAN DASAR
FORUM REMAJA ISLAM SE-MAKASAR
(FARIS)
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pengertian-pengertian dalam Anggaran Dasar
Dalam Anggaran Dasar ini yang disebut dengan :
(1) Majelis Ta’lim PT. HARYANTO (PERSERO) yang selanjutnya
disebut Majelis Ta’lim adalah sebuah organisasi da’wah yang didirikan oleh
pegawai muslim PT. HARYANTO (PERSERO) yang berfungsi untuk memelihara,
meningkatkan, memfasilitasi dan menumbuhkembangkan keimanan dan ketakwaan
pegawai PT. HARYANTO (PERSERO), Anak Perusahaan PT. HARYANTO (PERSERO) dan
Koperasi Pegawai PT. HARYANTO (PERSERO) dan kaum muslimin pada umumnya.
(2) Anggota
biasa adalah setiap pegawai muslim yang bekerja pada PT. HARYANTO (PERSERO),
Anak Perusahaan PT. HARYANTO (PERSERO) dan Koperasi Pegawai PT. HARYANTO
(PERSERO).
(3) Anggota
luar biasa adalah setiap muslim selain pegawai yang bekerja pada PT. HARYANTO
(PERSERO), Anak Perusahaan PT. HARYANTO (PERSERO) dan Koperasi Pegawai PT. HARYANTO
(PERSERO) yang berkedudukan di lingkungan perkantoran PT. HARYANTO (PERSERO).
(4) Pengurus
Inti tingkat pusat adalah pengurus inti yang dipilih berdasarkan keputusan
Musyawarah Anggota Majelis Ta’lim tingkat pusat.
(5) Pengurus
Pusat adalah pengurus Majelis Ta’lim tingkat
pusat.
(6) Pengurus
Perwakilan adalah pengurus Majelis Ta’lim di tingkat Area/Cabang sesuai dengan
organisasi PT. HARYANTO (PERSERO) yang berlaku.
BAB
II
NAMA, WAKTU
& TEMPAT PENDIRIAN, BENTUK, SIFAT, FUNGSI, VISI DAN MISI SERTA KEDUDUKAN
DAN KEDAULATAN ORGANISASI
Pasal
2
Nama
Organisasi ini bernama Majelis Ta’lim PT. HARYANTO (PERSERO)
Pasal
3
Waktu
& Tempat Pendirian
Organisasi ini didirikan di kota Jakarta pada tanggal 22
Ramadhan 1403 Hijriyah bertepatan dengan tanggal 4 Juli 1983 Miladiah, untuk
jangka waktu yang tidak terbatas.
Pasal
4
Tempat
Kedudukan
Organisasi ini berkedudukan di Jakarta bersekretariat di Graha Haryanto , Jalan Raya pasar Minggu Kav. 34,
Jakarta-12780.
Pasal 5
Asas, Maksud dan Tujun
Pasal 4
Azas
Organisasi ini berazaskan Islam
dengan berpedoman pada Al Qur’an dan Sunnah.
Pasal 5
Maksud
Organisasi dimaksudkan untuk
menjadi fasilitator dalam membina, mendidik dan meningkatkan kualitas keimanan
dan keislaman pegawai PT HARYANTO (Persero) khususnya dan pegawai lain yang
berada di lingkungan Graha Haryanto
pada umumnya.
Pasal 6
Tujuan
Meningkatkan keimanan dan
ketakwaan serta memfasilitasi anggota/jamaah menjadi manusia yang berakidah
bersih, benar dalam beribadah, cerdas pemikirannya serta professional dalam
bekerja/penerapannya
BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 7
Visi
Visi ditetapkan oleh pengurus
organisasi sesuai aspirasi dan cita-cita anggota dalam jangka panjang dan dapat
diubah atau diganti sesuai dengan tuntutan dinamika lingkungannya.
Pasal 8
Misi
Misi ditetapkan oleh pengurus organisasi sebagai sarana
mencapai visi atau goals/objectives dan sekaligus sebagai landasan keberadaan
organisasi ini
Pasal 8
Kedaulatan organisasi
Kedaulatan tertinggi organisasi Majelis Ta’lim berada di
tangan anggota melalui Musyawarah Anggota atau Musyawarah Anggota Luar Biasa .
Pasal
10
Kegiatan
(1)
Melakukan
pendidikan keagamaan bagi anggota dan umat Islam pada umumnya.
(2)
Menyelenggarakan
kegiatan pembekalan ketrampilan dakwah bagi anggota.
(3)
Menyelenggarakan
kegiatan-kegiatan dalam rangka meningkatkan persatuan dan kesatuan anggota dan
umat Islam pada umumnya.
(4)
Melakukan
kegiatan keilmuan, olah raga, rekreasi, kesenian dan kegiatan sosial yang
bermanfaat bagi anggota yang sesuai dan
selaras dengan syariat Islam.
(5)
Bekerja sama
dengan badan-badan pemerintah dan swasta serta organisasi-organisasi lain yang
berada di dalam maupun di luar negeri.
BAB IV
LAMBANG
Pasal 11
Lambang
Lambang organisasi menggambarkan pencerminan dari muslim
yang lurus akidahnya, benar ibadahnya, mulia akhlaknya, luas wawasannya, tinggi
cita-citanya, sehat jiwa dan raganya serta bermanfaat bagi diri, keluarga dan
umatnya.
BAB V
PENERIMAAN ANGGOTA, HAK-HAK ANGGOTA, KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 12
Sifat Penerimaan Anggota
Penerimaan anggota Majelis Ta’lim bersifat stelsel pasif
artinya bahwa setiap pegawai yang bekerja pada PT. HARYANTO (PERSERO), Anak
Perusahaan PT. HARYANTO (PERSERO) dan Koperasi Pegawai PT. HARYANTO
(PERSERO) otomatis menjadi anggota Majelis Ta’lim.
Pasal
13
Hak-hak
Anggota
(1) Mempunyai
hak suara, memilih dan dipilih.
(2) Mempunyai
hak bicara, mengajukan pendapat-pendapat dan saran-saran untuk kemajuan organisasi.
(3)
Mempunyai
hak mengikuti kegiatan-kegiatan organisasi.
(4)
Mempunyai
hak mendapat bantuan, bimbingan dan pendidikan dari organisasi sesuai kemampuan
organisasi.
Pasal
14
Kewajiban
Anggota
(1) Berpegang
teguh kepada Alqur’an dan sunnah Rasulullah.
(2) Mentaati
Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi serta
keputusan-keputusan organisasi.
(3) Menjaga
dan menjunjung tinggi nama baik organisasi.
(4) Mengikuti
kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan organisasi sesuai dengan kemampuannya.
BAB
VI
ORGANISASI
Pasal 15
Penasehat
(1) Dalam melaksanakan kegiatannya, Majelis Ta’lim memiliki
Penasehat yang bukan merupakan bagian
dari pengurus Majelis Ta’lim.
(2) Penasehat Majelis Ta’lim dipilih dan diangkat dan ditetapkan oleh
Ketua Umum berdasarkan musyawarah dengan pengurus inti tingkat pusat lainnya.
Pasal
16
Pengurus
(1) Susunan
organisasi yang dibentuk bersifat sentral, artinya Majelis Ta’lim perwakilan
yang berada di setiap Area/Cabang tidak
berdiri sendiri melainkan merupakan satu kesatuan organisasi dengan Majelis
Ta’lim.
(2) Kepemimpinan Majelis Ta’limterdiri dari :
a) Secara
Nasional dipimpin oleh Pengurus Pusat.
b) Pada
tingkat Area/Cabang dipimpin oleh Pengurus Majelis Ta’lim Perwakilan.
BAB VII
SUSUNAN KEPENGURUSAN
Pasal 17
Kepengurusan
(1)
Susunan Penasehat Majelis
Ta’lim, terdiri dari :
a)
Ketua Majelis
b)
Dua atau lebih orang
anggota berdasarkan kebutuhan.
(2) Susunan
Pengurus Inti tingkat pusat terdiri dari :
a) Ketua
Umum.
b) Sekretaris
Umum
c)
Bendahara Umum
d) Ketua
Divisi Ibadah
e) Ketua
Divisi Pendidikan
f)
Ketua Divisi Lembaga Amil Zakat
g) Ketua
Divisi Hubungan Masyarakat
(2) Susunan
Pengurus Pusat
Pengurus
Pusat terdiri dari :
a) Pengurus
Inti tingkat pusat
b)
Ketua-Ketua
Sub Divisi dan Anggotanya.
(3) Susunan
Pengurus Majelis Ta’lim Perwakilan
Pengurus
Majelis Ta’lim Perwakilan sekurang-kurangnya terdiri dari :
a) Ketua.
b) Sekretaris.
c)
Bendahara.
BAB
VIII
MUSYAWARAH
DAN RAPAT KERJA
Pasal
18
Musyawarah
dan Rapat Kerja
(1) Musyawarah
:
a) Musyawarah
Tingkat Pusat.
b) Musyawarah
Tingkat Perwakilan.
c)
Musyawarah Luar Biasa.
(2) Rapat
Kerja :
a)
Rapat Kerja
Pengurus Tingkat Pusat.
b)
Rapat Kerja
Pengurus Tingkat Perwakilan.
BAB IX
PENGANGKATAN, MASA BAKTI , SYARAT-SYARAT UMUM PENGURUS,
PEMBERHENTIAN PENGURUS DAN MOSI TIDAK PERCAYA
Pasal
19
Pengangkatan
(1) Pengurus
Inti tingkat pusat dipilih dan diangkat oleh Formatur Majelis Ta’lim
berdasarkan Musyawarah Anggota Tingkat Pusat.
(2) Pengurus
Pusat di luar Pengurus Inti tingkat pusat diangkat berdasarkan hak prerogatif
Ketua Umum berdasarkan hasil musyawarah dengan pengurus inti lainnya.
(3) Pengurus
inti tingkat perwakilan dipilih dan diangkat berdasarkan Musyawarah Tingkat
Perwakilan.
(4) Selain
pengurus inti tingkat perwakilan diangkat berdasarkan hak prerogatif Ketua
Majelis Ta’lim Perwakilan berdasarkan musyawarah dengan pengurus inti tingkat
perwakilan lainnya.
Pasal
20
Masa
Bakti Pengurus Inti
(1) Satu
periode masa bakti kepengurusan adalah 2 (dua) tahun.
(2) Pengurus
yang telah habis masa baktinya dapat dipilih kembali untuk periode kepengurusan
berikutnya.
(3) Masa
bakti pengurus Majelis Ta’lim maksimal selama 2 (dua) kali periode
berturut-turut.
Pasal
21
Syarat-syarat
Umum Penasehat
(1) Beragama
Islam
(2) Beriman
dan Bertaqwa kepada Allah Swt.
(3) Anggota
biasa Majelis Ta’lim.
Pasal
22
Syarat-syarat
Umum Pengurus
(1) Beragama
Islam.
(2) Beriman
dan bertaqwa kepada Allah Swt.
(3) Berkedudukan
di Graha Haryanto Kantor Pusat.
(4) Anggota
biasa Majelis Ta’lim
(5)
Memahami
fungsi dan tujuan organisasi.
(6)
Memahami
pokok – pokok ajaran Islam secara menyeluruh.
.
Pasal 23
Pemberhentian Penasehat
Ketua atau Anggota Penasehat dapat berhenti apabila :
a) Pensiun atau mengundurkan diri dari PT. HARYANTO
(PERSERO), Anak Perusahaan PT. HARYANTO (PERSERO) atau Koperasi Pegawai PT. HARYANTO
(PERSERO).
b) Meninggal
dunia.
c)
Pindah
lokasi kerja selain di Kantor Pusat.
d) Tidak
mampu melaksanakan tugas.
e)
Melakukan
pelanggaran terhadap AD / ART.
Pasal
24
Pemberhentian
Pengurus
Pengurus dapat
berhenti apabila :
a) Pensiun atau mengundurkan diri dari PT. HARYANTO
(PERSERO), Anak Perusahaan PT. HARYANTO (PERSERO) atau Koperasi Pegawai PT. HARYANTO
(PERSERO).
b) Meninggal
dunia.
c)
Pindah
lokasi kerja selain di Kantor Pusat.
d) Tidak
mampu melaksanakan tugas.
e)
Melakukan
pelanggaran terhadap AD / ART.
f)
Mosi tidak percaya.
Pasal
25
Mosi
Tidak Percaya
(1) Anggota
dapat mengajukan mosi tidak percaya kepada kepengurusan Majelis Ta’lim melalui
Majelis Ta’lim perwakilan baik mengenai kebijakan maupun personalnya.
(2) Pengajuan
mosi tidak percaya pada ayat (1) Pasal ini dilakukan dengan syarat-syarat dan
ketentuan sbb:
a) Untuk
Pengurus Inti tingkat pusat minimal
didukung oleh 2/3 Pengurus Majelis Ta’lim Perwakilan yang didukung minimal ½
dari jumlah anggota biasa.
b) Untuk
pengurus Majelis Ta’lim perwakilan minimal didukung 2/3 dari jumlah Anggota
perwakilan yang bersangkutan.
(3) Penyelesaian
mosi tidak percaya dilakukan melalui penyelenggaraan Musyawarah Anggota Luar
Biasa atau Musyawarah Perwakilan Luar Biasa.
BAB
X
SUMBER
KEUANGAN
Pasal
26
Sumber
Keuangan
Keuangan
organisasi bersumber dari :
a) Infak
anggota.
b) Bantuan
perusahaan
c)
Sumber lain yang sah dan tidak
mengikat.
BAB
XII
PEMBUBARAN
FARIS
Pasal
28
Pembubaran
FARIS
Pembubaran Majelis Ta’lim hanya dapat
dilakukan dengan Musyawarah Anggota Luar Biasa
BAB
XII
PENUTUP
Pasal
28
Penutup
(1) Apabila
di kemudian hari terdapat perubahan baik pengurangan atau penambahan di dalam
Anggaran Dasar ini, maka akan disempurnakan dalam Anggaran Dasar yang baru.
(2) Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini lebih lanjut diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
(3) Anggaran
Dasar ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Jakarta , 2003
Pimpinan
Sidang,
|
|
Sekretaris
Sidang,
|
(……………………….)
|
Saksi-Saksi
(………………………)
(……………………………)
|
(
…………………………. )
|
No comments:
Post a Comment