1.1.
Perjanjian Kerja
Menurut Pasal 1601a KUH Perdata yang dimaksud
dengan Perjanjian Kerja adalah suatu perjanjian dimana pihak yang satu, buruh
mengikatkan diri untuk bekerja pada pihak yang lain, majikan, selama waktu
tertentu dengan menerima upah.
Sedangkan menurut
Pasal 1 angka 14 UU 13 tahun 2003, pengertian Perjanjian kerja adalah perjanjian
antara pekerja/buruh dengan pengusaha
atau pemberi kerja yang memuat syarat‑syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
Berdasarkan
hal ini maka ada enam unsur perjanjian kerja yaitu :
a.
Perjanjian
Perjanjian disini dapat
lahir karena persetujuan maupun karena undang-undang. Dalam perjanjian kerja,
perjanjian yang terjadi lahir karena adanya persetujuan. Dimana pihak yang satu
memberikan prestasi atau hasil kerja sementara pihak yang lain memberikan upah.
Dengan catatan dalam
perjanjian kerja terjadi kekhususan yaitu isi perjanjian kerja tidak boleh
lebih rendah dari aturan normatif yang tertuang dalam peraturan
perundang-undangan ketenagakerjaan maupun syarat kerja yang tertuang dalam
Pejanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan (PP).
Perjanjian kerja dapat dilakukan secara tertulis
maupun secara lisan. Untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu wajib dilakukan
secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin, jika
tidak maka dinyatakan menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.
b.
Pekerja/Buruh
Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja
dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.[1]
Dengan demikian pekerja memiliki kewajiban untuk bekerja dan karena itu maka ia
berhak menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
c.
Pengusaha / Pemberi Kerja
Pemberi kerja adalah orang perseorangan,
pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga
kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.[2]
Adapun Pengusaha adalah a. orang
perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan
milik sendiri; b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara
berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya; c. orang perseorangan,
persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.[3]
Dengan adanya pemberi kerja /
pengusaha maka disini ada hubungan majikan dan buruh. Artinya ada yang diperi ntah dan ada yang menjalankan peri ntah. Jadi ada kedudukan yang tidak setara. Yang
satu menyuruh dan yang lainya disuruh.
Hal ini berbeda dengan dokter dan
pasien. Disini kedudukannya setara. Begitupun dengan perjanjian pemborongan pekerjaan
atau kontrak pekerjaan antara perusahaan pemberi kerja dengan perusahaan pemborong.
Selain itu yang dibayarkannya bukanlah upah tapi uang jasa.
d.
Syarat-Syarat Kerja
Syarat kerja adalah hak dan
kewajiban antara pengusaha dengan pekerja atau buruh yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan
Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja (PK).
Syarat kerja bagi pekerja/buruh
antara lain memiliki
kemampuan/kompetensi yang diperlukan Perusahaan, cakap secara hukum dan kesediaan
untuk mentaati perjanjian kerja dan ketentuan-ketentuan lainnya yang ada pada
Perusahaan.
Sedangkan syarat kerja bagi
Pengusaha antara lain membayar upah. Mengikutsertakan pekerja dalam program
Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Memberikan tunjangan hari raya keagamaan.
Menyediakan kondisi kerja yang aman, nyaman dan sesuai dengan ketentuan
mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Dan memenuhi seluruh ketentuan
ketenagakerjaan atau PKB atau PP atau PK yang berlaku.
e.
Hak
Hak adalah segala sesuatu yang harus diterima oleh para pihak. Hak pekerja
adalah menerima upah dan segala jenis tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sedangkan hak pengusaha adalah memberikan peri ntah
atau menerima prestasi kerja dari pekerja sesuai dengan Perjanjian Kerja atau
Job Description atau Sistem Penilaian Kinerja.
f.
Kewajiban
Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan oleh para pihak. Dengan
kata lain hak Pekerja adalah kewajiban Pengusaha. Sedangkan hak pengusaha
adalah kewajiban pekerja. Kewajiban pengusaha adalah membayar upah atau imbalan
lainnya atau tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan
kewajiban pekerja adalah bekerja atau memberikan prestasi dengan
sebaik-baiknya.
No comments:
Post a Comment