BAB I
PENDAHULUAN
Dalam
kehidupan ini banyak sekali terjadi hubungan antar individu atau antar
organisasi atau antar instansi atau antar kelompok atau antar jenis kelamin.
Namun tidak semua
hubungan yang terjadi merupakan hubungan kerja.
Misalnya hubungan kekerabatan, persahabatan, perkawinan, paguyuban dan
keorganisasian.
Karena itulah kita
dituntut untuk mengetahui apa itu hubungan kerja dan bagaimana ciri-cirinya?
1.1.
Hubungan
Kerja
Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha
dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur
pekerjaan, upah, dan peri ntah.[1]
Berdasarkan pengertian ini maka ada empat syarat
terjadinya hubungan kerja. Yaitu adanya perjanjian
kerja, pekerjaan, upah dan peri ntah.
Perjanjian kerja ini dapat dibuat secara tertulis
maupun secara lisan. Khusus untuk perjanjian kerja waktu tertentu harus dibuat
secara tertulis. Sedangkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dapat
dilakukan secara lisan. Namun sebaiknya, kedua-duanya dibuat secara tertulis.
Karena hal ini terkait dengan masalah
pembuktian di pengadilan hubungan industrial bila suatu saat terjadi
perselisihan hubungan industrial.
Adapun unsur pekerjaan pada umumnya memiliki nama
posisi pekerjaan atau jabatan atau job title yang biasanya dituangkan secara
terperi nci dalam bentuk uraian
pekerjaan atau job description. Pengetahuan masalah ini secara terperi nci dijelaskan dalam ilmu yang bernama analisa
pekerjaan (job analysis).
Contoh posisi pekerjaan antara lain sekretaris, auditor,
manajer pemasaran, kepala gudang, kepala cabang hingga kepala divisi. Sedangkan
pekerjaannya dapat berupa mengetik, mencatat, menghubungi, mengepel,
menganalisa, mengevaluasi, memasarkan hingga mengambil keputusan.
Sedangkan upah adalah hak pekerja/buruh yang
diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau
pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu
perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang‑undangan, termasuk tunjangan bagi
pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.[2]
Upah ini dibayarkan secara langsung dari pengusaha
kepada pekerja baik dengan cara tunai maupun melalui transfer bank.
Upah dapat
terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maupun upah clean wages yang
besarnya tidak boleh kurang dari upah minimum propinsi atau upah minimum
regional.
Adapun peri ntah dapat dilakukan secara lisan maupun
tertulis. Dengan lisan yaitu dengan cara memberikan peri ntah langsung kepada pekerja untuk melaksanakan
suatu pekerjaan.
Secara tertulis dapat dilakukan melalui uraian
pekerjaan, RKAP, program kerja ataupun disposisi. Namun pada umumnya dilakukan
melalui job description.
Bedanya dengan penyerahan sebagian pelsanaan pekerjaan
kepada perusahaan pemborongan pekerjaan atau penyedia jasa pekerja / buruh
adalah bahwa pada pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja / buruh,
perjanjian kerjanya dibuat antara perusahaan pemborong pekerjaan atau
perusahaan penyedia jasa pekerja / buruh dengan pekerja / buruh yang
dipekerjakan untuk melaksanakan sebagian
pekerjaan perusahaan pemberi pekerjaan yang diserahkan pelaksanaannya kepada
perusahaan pemborong pekerjaan atau perusahaan penyedia jasa pekerja / buruh,
dan yang membayar upah kepada pekerja tersebut adalah perusahaan pemborong
pekerjaan atau perusahaan penyedia jasa pekerja / buruh. Dengan demikian tidak
ada hubungan kerja antara pekerja perusahaan pemborong pekerjaan atau
perusahaan penyedia jasa pekerja / buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan.
Ketentuan
penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain secara terperi nci diatur dalam 64, 65 dan 66 Undang-Undang
Nomor 13 tahun 2003 dan Kepmenakertrans Nomor Kep. 220/MEN/X/2004 tentang
Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada perusahaan lain
serta Kepmenakertrans Nomor Kep. 101/MEN/VI/2004.
Pemahaman masalah hubungan kerja ini sangat penting
dan mendasar yaitu agar kita mampu membedakannya dengan penyerahan sebagian pelaksanaan
pekerjaan kepada perusahaan lain.
No comments:
Post a Comment