Larangan untuk Berpuasa
di Dua Hari Raya
Dari Abu ‘Ubaid budak Ibnu Azhar. Ia mengatakan :
شهدت العيد مع عمر بن الخطاب رضى الله تعالى عنه فقال هذان
يومان نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن صيامهما يوم فطركم من صيامكم واليوم
الآخر تأكلون فيه من نسككم
Aku ikut shalat ‘Ied bersama ‘Umar bin
Al-Khaththab radliyallaahu ‘anhu lalu ia berkata : “Dua hari ini telah dilarang
untuk melakukan puasa padanya : Hari kalian berbuka dari berpuasa
(‘Iedul-Fithri) dan hari dimana kalian memakan kurban kalian (‘Iedul-Adlha)” (HR. Bukhari no. 1889 dan Muslim no. 1137).
Imam An-Nawawi berkata : “Ulama telah berijma’ tentang haramnya melakukan
bentuk puasa apapun di kedua hari ini, apakah ia puasa nadzar, puasa sunnah,
puasa kaffarat, maupun puasa lainnya” (Syarh
Shahih Muslim lin-Nawawi 3/207).
No comments:
Post a Comment