Translate

Mencari Artikel

FIND(Mencari)

Tuesday 11 June 2013

AD Masjid

ANGGARAN DASAR
MAJELIS TA’LIM PT. HARYANTO (PERSERO)


PEMBUKAAN

 Artinya “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk umat manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman , tentulah itu lebih baik bagi mereka, diantara mereka ada yang beriman dan kebanyakan dari mereka adalah orang-orang yang fasik” (Ali ‘Imran : 110)


Salah satu ciri calon penghuni syurga adalah para remaja atau pemuda yang rindu dan cinta kepada Masjid. Selalu berusaha untuk memakmurkan dan memajukannnya. Berusaha sekuat tenaga untuk menjadikan Masjid sebagai salah satu pilar kebangkitan umat. Sebagai tempat berlatih, berorganisasi dan mendidik bangsa.

Namun melihat realita yang ada. Kita dapat saksikan ternyata sebagian besar dari Masjid yang ada di Kecamatan Makasar justru sepi dari kehadiran remaja dan pemuda. Masjid lebih banyak diisi oleh para orang tua. Dan itupun hanya beberapa shof. Ini menunjukkan betapa masih kurangnya perhatian dan kepedulian remaja dan pemuda Islam terhadap Masjid.

Apalagi jika kita perhatikan komunikasi dan kerjasama yang terjalin diantara para remaja Masjid. Sepertinya berjalan sendiri-sendiri. Tidak ada persatuan dan kekompakan dalam rangka saling tolong menolong dan bahu membahu. Padahal Allah menyruh kita untuk “bertolong menolong dalam kebajikan dan takwa dan jangan bertolong menolong dalam perbuatan dosa dan durhaka” (QS 5:3).

Ini tentu saja membawa akibat kurang solidnya pengorganisasian dakwah melalui Masjid. Sehingga Masjid seolah-olah menjadi tempat yang asing bagi para pemuda dan remaja Islam. Padahal pada saat yang sama kemaksiyatan tumbuh bak jamur di musim hujan di Wilayah Makasar. Berbagai tempat perjudian mewarnai tempat berkumpulnya para remaja, pemuda dan orang tua. Minuman keras, narkotika dan obat-obatan terlarang dengan mudah kita temukan di sekitar kita. Demikian halnya dengan mass media yang berbau pornografi terpampang dimana-mana. Di berbagai tempat penjualan koran dan majalah. Para remaja dan pemuda juga dicekoki dengan berbagai film yang berbau kekerasan dan penuh dengan mistik yang dapat menghancurkan ketinggian dan keluhuran akidah mereka.

Pada saat yang sama umat lain justru sibuk dengan kerja, persatuan dan kesatuan dalam memajukan umatnya. Memberikan semua yang mereka punya, baik berupa tenaga, ilmu dan harta demi misi dan visi mereka. Bahkan tidak sedikit umat Islam yang terjerat rayuan tersebut. Sehingga rela meninggalkan agamanya demi sesuap nasi dan sepeser bea siswa untuk kelangsungan pendidikan anak-anak muslim.

Melihat tantangan yang demikian berat itulah, maka sudah sepantasnyalah jika para remaja dan pemuda Islam terpanggil untuk menyelamatkan diri, keluarga dan umatnya. Salah satu caranya yaitu dengan menghimpun mereka dalam sebuah wadah yang dapat mempersatukan para remaja dan pemuda Masjid. Sehingga dengan itu kerja dakwah akan terasa ringan. “Sedikit sama-sama dijinjing dan berat sama-sama dipikul”.

Marilah kita bersatu padu, berkumpul, bekerja, berorganisasi dan belajar mewujudkan cita-cita kita menjadi umat terbaik, umat yang rahmatin lil ‘alamiin dalam sebuah wadah yang kita disebut FARIS (FORUM REMAJA ISLAM SE-MAKASAR). Mudah-mudahan Allah Swt. meridhoi semua usaha kita. Amiin.




ANGGARAN DASAR

FORUM REMAJA ISLAM SE-MAKASAR

(FARIS)


BAB I

KETENTUAN UMUM


Pasal 1

Pengertian-pengertian dalam Anggaran Dasar


Dalam Anggaran Dasar ini yang disebut dengan :

(1)   Majelis Ta’lim PT. HARYANTO (PERSERO) yang selanjutnya disebut Majelis Ta’lim adalah sebuah organisasi da’wah yang didirikan oleh pegawai muslim PT. HARYANTO (PERSERO) yang berfungsi untuk memelihara, meningkatkan, memfasilitasi dan menumbuhkembangkan keimanan dan ketakwaan pegawai PT. HARYANTO (PERSERO), Anak Perusahaan PT. HARYANTO (PERSERO) dan Koperasi Pegawai PT. HARYANTO (PERSERO) dan kaum muslimin pada umumnya.
(2)   Anggota biasa adalah setiap pegawai muslim yang bekerja pada PT. HARYANTO (PERSERO), Anak Perusahaan PT. HARYANTO (PERSERO) dan Koperasi Pegawai PT. HARYANTO (PERSERO).
(3)   Anggota luar biasa adalah setiap muslim selain pegawai yang bekerja pada PT. HARYANTO (PERSERO), Anak Perusahaan PT. HARYANTO (PERSERO) dan Koperasi Pegawai PT. HARYANTO (PERSERO) yang berkedudukan di lingkungan perkantoran PT. HARYANTO (PERSERO).
(4)   Pengurus Inti tingkat pusat adalah pengurus inti yang dipilih berdasarkan keputusan Musyawarah Anggota Majelis Ta’lim tingkat pusat.
(5)   Pengurus Pusat adalah pengurus Majelis Ta’lim tingkat  pusat.
(6)   Pengurus Perwakilan adalah pengurus Majelis Ta’lim di tingkat Area/Cabang sesuai dengan organisasi PT. HARYANTO (PERSERO) yang berlaku.



BAB II
NAMA, WAKTU & TEMPAT PENDIRIAN, BENTUK, SIFAT, FUNGSI, VISI DAN MISI SERTA KEDUDUKAN DAN KEDAULATAN ORGANISASI


Pasal 2
Nama

Organisasi ini bernama Majelis Ta’lim PT. HARYANTO (PERSERO)


Pasal 3

Waktu & Tempat Pendirian

Organisasi ini didirikan di kota Jakarta pada tanggal 22 Ramadhan 1403 Hijriyah bertepatan dengan tanggal 4 Juli 1983 Miladiah, untuk jangka waktu yang tidak terbatas.


Pasal 4
Tempat Kedudukan

Organisasi ini berkedudukan di Jakarta bersekretariat di Graha Haryanto, Jalan Raya pasar Minggu Kav. 34, Jakarta-12780.


Pasal 5
Asas, Maksud dan Tujun

Pasal 4
Azas

Organisasi ini berazaskan Islam dengan berpedoman pada Al Qur’an dan Sunnah.

Pasal 5
Maksud

Organisasi dimaksudkan untuk menjadi fasilitator dalam membina, mendidik dan meningkatkan kualitas keimanan dan keislaman pegawai PT HARYANTO (Persero) khususnya dan pegawai lain yang berada di lingkungan Graha Haryanto pada umumnya.


Pasal 6
Tujuan

Meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta memfasilitasi anggota/jamaah menjadi manusia yang berakidah bersih, benar dalam beribadah, cerdas pemikirannya serta professional dalam bekerja/penerapannya

BAB III
VISI DAN MISI

Pasal 7
Visi

Visi ditetapkan oleh pengurus organisasi sesuai aspirasi dan cita-cita anggota dalam jangka panjang dan dapat diubah atau diganti sesuai dengan tuntutan dinamika lingkungannya.

Pasal 8

Misi


Misi ditetapkan oleh pengurus organisasi sebagai sarana mencapai visi atau goals/objectives dan sekaligus sebagai landasan keberadaan organisasi ini



Pasal 8
Kedaulatan organisasi

Kedaulatan tertinggi organisasi Majelis Ta’lim berada di tangan anggota melalui Musyawarah Anggota atau Musyawarah Anggota Luar Biasa .

Pasal 10

Kegiatan


(1)   Melakukan pendidikan keagamaan bagi anggota dan umat Islam pada umumnya.
(2)   Menyelenggarakan kegiatan pembekalan ketrampilan dakwah bagi anggota.
(3)   Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan dalam rangka meningkatkan persatuan dan kesatuan anggota dan umat Islam pada umumnya.
(4)   Melakukan kegiatan keilmuan, olah raga, rekreasi, kesenian dan kegiatan sosial yang bermanfaat bagi anggota yang  sesuai dan selaras dengan syariat Islam.
(5)   Bekerja sama dengan badan-badan pemerintah dan swasta serta organisasi-organisasi lain yang berada di dalam maupun di luar negeri.


BAB IV
LAMBANG

Pasal 11
Lambang

Lambang organisasi menggambarkan pencerminan dari muslim yang lurus akidahnya, benar ibadahnya, mulia akhlaknya, luas wawasannya, tinggi cita-citanya, sehat jiwa dan raganya serta bermanfaat bagi diri, keluarga dan umatnya.


BAB V
PENERIMAAN ANGGOTA, HAK-HAK ANGGOTA, KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 12
Sifat Penerimaan Anggota

Penerimaan anggota Majelis Ta’lim bersifat stelsel pasif artinya bahwa setiap pegawai yang bekerja pada PT. HARYANTO (PERSERO), Anak Perusahaan PT. HARYANTO (PERSERO) dan Koperasi Pegawai PT. HARYANTO (PERSERO) otomatis menjadi anggota Majelis Ta’lim.


Pasal 13
Hak-hak Anggota

(1)   Mempunyai hak suara, memilih dan dipilih.
(2)   Mempunyai hak bicara, mengajukan pendapat-pendapat dan saran-saran untuk kemajuan organisasi.
(3)   Mempunyai hak mengikuti kegiatan-kegiatan organisasi.
(4)   Mempunyai hak mendapat bantuan, bimbingan dan pendidikan dari organisasi sesuai kemampuan organisasi.

Pasal 14
Kewajiban Anggota

(1)   Berpegang teguh kepada Alqur’an dan sunnah Rasulullah.
(2)   Mentaati Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi serta keputusan-keputusan organisasi.
(3)   Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik organisasi.
(4)   Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan organisasi sesuai dengan kemampuannya.


BAB VI
ORGANISASI

Pasal 15

Penasehat


(1)    Dalam melaksanakan kegiatannya, Majelis Ta’lim memiliki Penasehat  yang bukan merupakan bagian dari pengurus Majelis Ta’lim.

(2)    Penasehat Majelis Ta’lim dipilih dan diangkat dan ditetapkan oleh Ketua Umum berdasarkan musyawarah dengan pengurus inti tingkat pusat lainnya.

Pasal 16

Pengurus


(1)    Susunan organisasi yang dibentuk bersifat sentral, artinya Majelis Ta’lim perwakilan yang  berada di setiap Area/Cabang tidak berdiri sendiri melainkan merupakan satu kesatuan organisasi dengan Majelis Ta’lim.

(2)    Kepemimpinan Majelis Ta’limterdiri dari :

a)     Secara Nasional dipimpin oleh Pengurus Pusat.
b)     Pada tingkat Area/Cabang dipimpin oleh Pengurus Majelis Ta’lim Perwakilan.


BAB VII
SUSUNAN KEPENGURUSAN


Pasal 17

Kepengurusan


(1)   Susunan Penasehat Majelis Ta’lim, terdiri dari :
a)     Ketua Majelis
b)     Dua atau lebih orang anggota berdasarkan kebutuhan.

(2)   Susunan Pengurus Inti tingkat pusat terdiri dari :

a)     Ketua Umum.
b)     Sekretaris Umum
c)      Bendahara Umum
d)     Ketua Divisi Ibadah 
e)     Ketua Divisi Pendidikan
f)        Ketua Divisi Lembaga Amil Zakat
g)     Ketua Divisi Hubungan Masyarakat

(2)   Susunan Pengurus Pusat
Pengurus Pusat terdiri dari :

a)     Pengurus Inti tingkat pusat
b)     Ketua-Ketua Sub Divisi dan Anggotanya.

(3)   Susunan Pengurus Majelis Ta’lim Perwakilan
Pengurus Majelis Ta’lim Perwakilan sekurang-kurangnya terdiri dari :
a)     Ketua.
b)     Sekretaris.
c)      Bendahara.




BAB VIII

MUSYAWARAH DAN RAPAT KERJA



Pasal 18
Musyawarah dan Rapat Kerja


(1)   Musyawarah :

a)     Musyawarah Tingkat Pusat.
b)     Musyawarah Tingkat Perwakilan.
c)      Musyawarah Luar Biasa.

(2)   Rapat Kerja :

a)     Rapat Kerja Pengurus Tingkat Pusat.
b)     Rapat Kerja Pengurus Tingkat Perwakilan.


BAB IX
PENGANGKATAN, MASA BAKTI , SYARAT-SYARAT UMUM PENGURUS,
PEMBERHENTIAN PENGURUS DAN MOSI TIDAK PERCAYA


Pasal 19
Pengangkatan

(1)   Pengurus Inti tingkat pusat dipilih dan diangkat oleh Formatur Majelis Ta’lim berdasarkan Musyawarah Anggota Tingkat Pusat.
(2)   Pengurus Pusat di luar Pengurus Inti tingkat pusat diangkat berdasarkan hak prerogatif Ketua Umum berdasarkan hasil musyawarah dengan pengurus inti lainnya.
(3)   Pengurus inti tingkat perwakilan dipilih dan diangkat berdasarkan Musyawarah Tingkat Perwakilan.
(4)   Selain pengurus inti tingkat perwakilan diangkat berdasarkan hak prerogatif Ketua Majelis Ta’lim Perwakilan berdasarkan musyawarah dengan pengurus inti tingkat perwakilan lainnya.



Pasal 20
Masa Bakti Pengurus Inti

(1)   Satu periode masa bakti kepengurusan adalah 2 (dua) tahun.
(2)   Pengurus yang telah habis masa baktinya dapat dipilih kembali untuk periode kepengurusan berikutnya.
(3)   Masa bakti pengurus Majelis Ta’lim maksimal selama 2 (dua) kali periode berturut-turut.

Pasal 21

Syarat-syarat Umum Penasehat

(1)   Beragama Islam
(2)   Beriman dan Bertaqwa kepada Allah Swt.
(3)   Anggota biasa Majelis Ta’lim.


Pasal 22
Syarat-syarat Umum Pengurus

(1)   Beragama Islam.
(2)   Beriman dan bertaqwa kepada Allah Swt.
(3)   Berkedudukan di Graha Haryanto Kantor Pusat.
(4)   Anggota biasa Majelis Ta’lim
(5)   Memahami fungsi dan tujuan organisasi.
(6)   Memahami pokok – pokok ajaran Islam secara menyeluruh.
.


Pasal 23
Pemberhentian Penasehat

Ketua atau Anggota Penasehat  dapat berhenti apabila  :

a)     Pensiun atau mengundurkan diri dari PT. HARYANTO (PERSERO), Anak Perusahaan PT. HARYANTO (PERSERO) atau Koperasi Pegawai PT. HARYANTO (PERSERO).
b)     Meninggal dunia.
c)      Pindah lokasi kerja selain di Kantor Pusat.
d)     Tidak mampu melaksanakan tugas.
e)     Melakukan pelanggaran terhadap AD / ART.

 

Pasal 24

Pemberhentian Pengurus

Pengurus dapat berhenti apabila  :

a)     Pensiun atau mengundurkan diri dari PT. HARYANTO (PERSERO), Anak Perusahaan PT. HARYANTO (PERSERO) atau Koperasi Pegawai PT. HARYANTO (PERSERO).

b)     Meninggal dunia.
c)      Pindah lokasi kerja  selain di Kantor Pusat.
d)     Tidak mampu melaksanakan tugas.
e)     Melakukan pelanggaran terhadap AD / ART.
f)        Mosi tidak percaya.

 

 

Pasal 25

Mosi Tidak Percaya

(1)   Anggota dapat mengajukan mosi tidak percaya kepada kepengurusan Majelis Ta’lim melalui Majelis Ta’lim perwakilan baik mengenai kebijakan maupun personalnya.
(2)   Pengajuan mosi tidak percaya pada ayat (1) Pasal ini dilakukan dengan syarat-syarat dan ketentuan sbb:

a)     Untuk Pengurus Inti tingkat pusat  minimal didukung oleh 2/3 Pengurus Majelis Ta’lim Perwakilan yang didukung minimal ½ dari jumlah anggota biasa.
b)     Untuk pengurus Majelis Ta’lim perwakilan minimal didukung 2/3 dari jumlah Anggota perwakilan yang bersangkutan.
(3)   Penyelesaian mosi tidak percaya dilakukan melalui penyelenggaraan Musyawarah Anggota Luar Biasa atau Musyawarah Perwakilan Luar Biasa.

BAB X
SUMBER KEUANGAN

Pasal 26
Sumber Keuangan

Keuangan organisasi bersumber dari :

a)     Infak anggota.
b)     Bantuan perusahaan
c)      Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.


BAB XII
PEMBUBARAN FARIS

Pasal 28
Pembubaran FARIS
Pembubaran Majelis Ta’lim hanya dapat dilakukan dengan Musyawarah Anggota Luar Biasa
BAB XII
PENUTUP

Pasal 28
Penutup

(1)   Apabila di kemudian hari terdapat perubahan baik pengurangan atau penambahan di dalam Anggaran Dasar ini, maka akan disempurnakan dalam Anggaran Dasar yang baru.
(2)   Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(3)   Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak ditetapkan.


Jakarta,           2003


Pimpinan Sidang,

Sekretaris Sidang,




(……………………….)




Saksi-Saksi



(………………………)




(……………………………)







( …………………………. )


No comments: