Translate

Mencari Artikel

FIND(Mencari)

Wednesday 26 June 2013

SK Kebijakan Pemungutan, Pendistribusian dan Pelaporan Zakat, Infak dan Sedekah


SURAT KEPUTUSAN KETUA LEMBAGA AMIL ZAKAT
MAJELIS TA’LIM PT.  ..........................

Nomor                  / SK/ 2004
TENTANG

KEBIJAKAN UMUM PEMUNGUTAN , PENDISTRIBUSIAN
DAN PELAPORAN ZAKAT, INFAK DAN SEDEKAH
 



KETUA AMIL ZAKAT  AL HAKIM  MAJELIS TA’LIM
PT.  ......................


Menimbang

:
a.
bahwa pemungutan, pendistribusian dan pelaporan zakat, infak dan sedekah harus dilaksanakan dengan amanah, terbuka, profesional dan sesuai dengan syariat Islam;


b.
bahwa pengelolaan program zakat, infak dan sedekah perlu memiliki pedoman yang jelas sehingga dapat berjalan secara optimal dan  mampu meningkatkan harkat dan martabat kaum muslimin;



c.
bahwa berdasarkan huruf a. dan b. dipandang perlu ditetapkan dalam Surat keputusan Ketua Umum Majelis Ta’lim PT........................

Mengingat
:
1.
Ayat  34, 35, 60 dan ayat  103 Surat  At Taubah,  ayat 177, 261 dan 267 surat Al Baqarah serta ayat 4 surat Al  Mukminuun;



2.
Hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim tentang Rukun Islam;



3.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor    38 tahun  1999 tentang Pengelolaan Zakat;



4.
Keputusan Menteri Agama republik Indonesia Nomor 373 tahun 2003 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 tahun  1999 tentang Pengelolaan Zakat



5.
Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaran Urusan Haji Nomor D/291 tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat;



6.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Majelis Ta’lim PT....................................









2/…



Halaman 2


M E M U T U S K A N


Menetapkan

 

:


SURAT KEPUTUSAN KETUA KETUA LEMBAGA AMIL ZAKAT MAJELIS TA’LIM PT.  SUCOFINDO (PERSERO) TENTANG KEBIJAKAN UMUM PEMUNGUTAN, PENDISTRIBUSIAN DAN PELAPORAN ZAKAT, INFAK DAN SEDEKAH.


Pasal  1
Pengertian

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

(1)         Majelis Ta’lim adalah Majelis Ta’lim PT. .......
(2)         Muzakki adalah orang /badan hukum yang memiliki kewajiban untuk melaksanakan zakat karena hartanya telah mencapai nishob (batas),  haul (waktu) dan kadar (persentase) sesuai dengan ketentuan hukum Islam
(3)    Mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat berdasarkan hukum Islam.
(4)         Zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh muzakki sebagai kewajiban agama
(5)         Infak adalah sejumlah harta yang diberikan secara suka rela oleh kaum muslimin yang tidak terikat dengan nishob, haul maupun kadar sebagai bentuk kecintaan kepada Islam
(6)         Sedekah adalah sejumlah pengeluaran dalam bentuk materi maupun non materi yang diberikan secara suka rela sebagai bentuk kecintaan kepada Islam.
(7)         LAZ Al Hakim adalah lembaga amil zakat, infak dan sedekah yang merupakan bagian dari organisasi Majelis Ta’lim PT. ..... yang memiliki wewenang, tugas dan tanggungjawab untuk mengumpulkan, menyalurkan dan melaporkan zakat, infak dan sedekah dari muzakki kepada mustahik.
(8)         Ketua Zakat, Infak dan Sedekah atau disingkat Ketua ZIS  adalah pengurus majelis ta’lim yang bertugas mengelola penerimaan, pemanfaatan dan pelaporan dana zakat, infak dan sedekah.

3/…

Halaman 3

(9)         Asnaf adalah golongan/kelompok yang berhak menerima zakat sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum Islam.
(10)     Fakir adalah muslim yang tidak memiliki mata pencaharian yang tetap dan penghasilannya perhari hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarganya dalam satu hari.
(11)     Miskin adalah muslim yang memiliki mata pencaharian yang tetap dan penghasilannya perhari hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarganya dalam satu hari
(12)     Gharimin adalah muslim yang berhutang di jalan Allah sehingga tidak mempu memenuhi kebutuhan pokok hidupnya
(13)     Fi Sabilillah adalah muslim/badan hukum/perkumpulan/forum/yayasan/majelis yang berjuang menegakkan kalimat Allah dan mensyiarkan ajaran Islam.
(14)     Amil adalah seseorang/sekelompok orang  Islam yang diberikan amanah oleh muzakki untuk mengelola dana zakat, infak dan sedekah
(15)     Budak/riqab adalah seseorang yang tidak memiliki kemerdekaan untuk mengatur dirinya sendiri sebagai akibat dari jual beli manusia dan atau peperangan.
(16)     Ibnu Sabil adalah muslimin yang sedang menunaikan tugas dalam rangka menuntut ilmu di luar daerahnya dan kehabisan bekal
(17)     Ma’allaf adalah orang yang baru masuk Islam
(18)     Pembinaan Keilmuan adalah salah satu bentuk program pendayagunaan zakat, infak dan sedekah untuk mencerdaskan mustahik baik dalam bidang keagamaan, keduniaan maupun kemasyarakatan
(19)     Pembinaan Kesehatan adalah salah satu bentuk program pendayagunaan zakat, infak dan sedekah untuk menyehatkan mustahik sehingga sehat fisiknya dan dapat terhindar dari berbagai macam penyakit yang membahayakan.
(20)     Pembinaan Sosial adalah salah satu bentuk program pendayagunaan zakat, infak dan sedekah untuk memberikan bantuan kepada mustahik sehingga dapat memenuhi kebutuhan sosialnya
(21)     Penyelamatan Kemanusiaan adalah salah satu bentuk program pendayagunaan zakat, infak dan sedekah untuk menanggulangi berbagai macam bencana alam, perang maupun kerusuhan yang menimpa kaum muslimin.
4/…

Halaman 4
(22)     Pembinaan Ekonomi adalah salah satu bentuk program pendayagunaan zakat, infak dan sedekah untuk memberikan bekal baik dalam bentuk ilmu, sistem, pendampingan dan atau modal kerja untuk meningkatkan pendapatan mustahik.
(23)      Lembaga Keagamaan adalah lembaga keagamaan yang dikelola oleh kaum muslimin dalam rangka menegakkan dan meninggikan kalimat Allah baik berupa yayasan, organisasi, masjid, majelis ta’lim,  perkumpulan atau forum

Pasal  2
Penerimaan ZIS

(1)         LAZ Al Hakim melayani penerimaan zakat, infak dan sedekah dari semua jama’ah maupun dari lembaga keagamaan Islam.
(2)         LAZ Al Hakim menerima zakat, infak dan sedekah baik melalui metode penggajian perusahaan, didatangi petugas LAZ maupun langsung menyerahkannya ke kantor LAZ  Al Hakim.
(3)         Dalam melaksanakan kegiatan penerimaan, LAZ Al Hakim mengeluarkan bukti penerimaan baik dalam bentuk slip gaji berkoordinasi dengan PT..maupun dalam b..entuk kuitansi atau tanda terima lainnya
(4)   Dalam meningkatkan penerimaan ZIS, LAZ Al Hakim menggunakan berbagai  sarana, metode dan strategi yang halal dan baik untuk mengoptimalkan penerimaan zakat, infak dan sedekah.
Pasal  3
Pendayagunaan Zakat, Infak dan Sedekah

(1)        LAZ Al Hakim mendayagunakan zakat, infak dan sedekah dalam lima program besar yaitu :
1.1.     Pembinaan Keilmuan;
1.2.     Pembinaan Kesehatan;
1.3.     Pembinaan Sosial;
1.4.     Penyelamatan Kemanusiaan;
1.5.     dan Pembinaan Ekonomi.

5/…


Halaman 5


(2)         Pelaksanaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terprogram,  terpadu, professional dan tepat sasaran yang didasarkan pada program tahunan yang disetujui oleh Ketua Majelis Ta’lim PT. ....
(3)         Program pendayagunaan diutamakan  pada program-program  produktif disertai pembinaan keimanan sehingga dapat meningkatkan kualitas keshalihan, harkat dan martabat mustahik.
(4)         Pelaksanaan program tahunan secara teknis dilakukan oleh Ketua LAZ AL Hakim.
(5)         Dalam pelaksanaan program LAZ Al Hakim dapat bekerjasama dengan organisasi keagaamaan atau pengurus Majelis Ta’lim atau pegawai muslim PT. .....
(6)         Pelaksanaan program pendayagunaan diutamakan di wilayah  sekitar perkantoran PT. ...,  perumahan pegawai PT. .... dan wilayah kerja mitra LAZ Al Hakim.
(7)         Untuk program-program insindentil yan.... diajukan melalui surat/proposal.permohonan dana diatur sebagai berikut :
7.1.      Untuk investasi pendirian bangunan sekolah/masjid/pesantren sebanyak-banyaknya sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per permohonan/per bulan.
7.2.      Untuk permohonan diluar butir 7.1. di atas sebanyak-banyaknya sebesar Rp. 200.000 (dua ratus  ribu rupiah) per permohonan/per bulan.
7.3.      Untuk permohonan bersifat individual harus dilengkapi dengan surat permohonan, surat keterangan miskin dari RW/Kelurahan dan fotocopy KTP dan bukti-bukti lainnya yang relevan sebanyak-banyak Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) per permohonan per bulan.

        Pasal  4
Keuangan

(1)         LAZ Al Hakim mencatat secara tertulis semua transaksi keuangan masuk dan keluar
(2)         LAZ Al Hakim mengeluarkan laporan keuangan minimal satu (1) bulan sekali kepada muzakki yang ditandatangani oleh Bendahara dan Ketua Majelis Ta’lim.
(3)         LAZ Al Hakim melaksanakan audit internal keuangan setahun sekali bekerjasama dengan Bendahara Majelis Ta’lim.
6/…
Halaman 6





(4)         Kewenangan persetujuan pengeluaran uang diatur sebagai berikut :
3.1.   Sampai dengan 1 (satu) juta rupiah oleh Ketua LAZ Al Hakim
3.2.   Lebih dari 1 (satu) juta rupiah oleh Ketua Majelis Ta’lim.

Pasal  5
Pelayanan Muzakki

(1)         LAZ Al Hakim siap menjelaskan kepada muzakki seluruh penggunaan pengeluaran uang secara terbuka / transparan
(2)         LAZ Al Hakim memberikan laporan kegiatan tahunan kepada setiap muzakki
(3)         LAZ Al Hakim menyampaikan kenang-kenangan kepada muzakki sesuai dengan kemampuannya
(4)         LAZ Al Hakim dapat melibatkan muzakki untuk melakukan kegiatan bersama atau sebagai peninjau dalam berbagai kegiatan yang dilakukan oleh LAZ Al Hakim.
(5)         LAZ Hakim dapat menggunakan hak amil/infak/sedekah untuk melakukan kegiatan temu muzakki yang pelaksanaannya dilakukan minimal 1 (satu) tahun sekali
(6)         LAZ Al  Hakim dapat menyelenggarakan berbagai kegiatan pelayanan  muzakki yang  dapat memberi kepuasan kepada para muzakki atau meningkatkan jumlah muzakki yang ada.










7/…
Halaman 7


Pasal  7
Penutup

Keputusan ini berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan dengan catatan bahwa segala sesuatunya akan diubah dan atau ditambah sebagaimana mestinya jika dikemudian hari terdapat kekeliruan dan atau kekurangan dalam keputusan ini.










ditetapkan  di

:

Jakarta



pada tanggal
:

 




 




LEMBAGA AMIL ZAKAT AL HAKIM MAJELIS TA’LIM PT. .............., 










HARYANTO




Ketua

 















No comments: