Translate

Mencari Artikel

FIND(Mencari)

Sunday 19 May 2013

Indonesia Negeri Judi?


INDONESIA,
NEGERI JUDI ?

(Dilengkapi dengan UU Nomor 7 tahun 1974 
dan PP Nomor 9 tahun 1981)


Penulis : Haryanto
Kata Pengantar Penerbit
 Segala Puji bagi Allah Swt., sholawat dan salam untuk nabi besar Muhammad Saw., keluarganya, sahabatnya dan pengikutnya hingga akhir zaman.  Pembaca budiman, buku ini merupakan salah satu upaya dari penulis dan penerbit dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang permasalahan judi. Dengan membaca buku ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang utuh tentang persoalan judi, baik ditinjau dari sisi syariat maupun dari sudut hukum pidana yang berlaku di negeri kita.
 Buku ini diharapkan juga dapat menjadi sarana untuk turut serta memberikan kesadaran kepada pelaku tindak pidana judi. Sehingga mereka bertaubat dan kembali ke jalan yang lurus.
 Dengan memperhatikan sebab, dampak dan akibat perjudian yang dikupas oleh penulis, mudah-mudahan kita semua sadar dan aktif untuk melakukan “kampanye anti judi”. Salah satu caranya yaitu dengan membaca dan menyebarkan buku ini bagi kemashlahatan umat dan bangsa.



Jakarta, 24 Juni 2003

Penerbit




 Kata Pengantar Penulis

Alhamdulillah, atas berkat rahmat dan hidayah Allah Swt., penulis berhasil merampungkan buku yang sangat sederhana ini. Mudah-mudahan hadirnya buku ini dapat memberikan masukan dan gambaran kepada kita semua tentang judi, perkembangan, sebab, dampak dan akibatnya dalam kehidupan kita. Serta untuk  mengisi kekosongan dalam fikih Islam kontemporer terutama yang berkaitan dengan masalah judi.

Buku ini juga dapat menjadi sarana “kampanye anti perjudian”. Sebab sepertinya negeri ini sudah menjadi “Negeri Judi?”. Dimana-mana kita temukan orang asyik berjudi. Baik di rumah, gardu, kereta api, bus, stasiun, terminal,internet, televisi, pasar maupun perempatan jalan. Baik karena iseng, mengisi waktu, untuk mata pencaharian maupun mencari keberuntungan. Baik dalam acara khitanan, perkawinan maupun peringatan hari-hari besar nasional. Baik malam senin, malam selasa, malam rabu apalagi malam minggu.

Buku ini juga kami maksudkan sebagai sarana sosialisasi penyadaran hukum. Karena itulah, kami melampirkan peraturan perundangan yang menjadi pijakan diharamkannya judi secara total di bumi Indonesia. Diharapkan dengan ini kita semakin yakin bahwa judi bukan hanya dilarang oleh agama, tapi juga oleh kemauan dan kehendak seluruh bangsa Indonesia. Yang kemudian dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Sebab kenyataannya tidak sedikit masyarakat Indonesia, bahkan yang beragama Islam, belum tahu atau “tidak mau tahu” dan belum meyakini tentang haramnya perjudian.

Tulisan ini, kami tulis dengan kalimat dan gaya bahasa yang sederhana. Sehingga penulis berharap dapat dibaca oleh semua kalangan. Harapan kami, mudah-mudahan mereka yang terlibat dalam kejahatan ini dapat segera bertaubat dan kembali ke jalan yang benar.

Penulis berdo’a kepada Allah, mudah-mudahan karya kecil ini dapat memberikan sumbangan pemikiran bagi kaum muslimin dan memberikan sepercik amal jariyah bagi penulis dan semua pihak yang terlibat dalam kegiatan amar’ ma’ruf nahi munkar bilkitab ini.

Akhir kata, penulis ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu terbitnya buku ini. Khususnya tentu saja kepada istri penulis Merici Sulastri dan anak-anak kami, Sarah Salsabila dan Farhan Izzatul Ulya, atas do’a, restu dan dukungannya. Tak lupa kami senantiasa siap menerima kritik, saran dan masukan demi perbaikan buku ini dikemudian hari. Wallahu ‘alam.

Jakarta, 30 Juni 2003

Haryanto







No comments: