Translate

Mencari Artikel

FIND(Mencari)

Friday 31 May 2013

Contoh Peraturan Perusahaan

PERATURAN PERUSAHAAN (PP)
 PT HARYANTO


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Pengertian


(1)          Anak adalah anak kandung, anak tiri, anak angkat yang sah menurut kaidah hukum dengan jumlah maksimum 3 (tiga) orang, belum pernah kawin, belum bekerja, berusia maksimal 24 (dua puluh empat) tahun, dan telah didaftarkan serta diakui oleh Pengusaha.

(2)          Anak Tiri adalah anak kandung dari duda/janda karena kematian atau anak kandung dari duda/janda karena perceraian menurut Ketentuan hukum.


(3)          Anak Angkat adalah anak yang diperoleh melalui adopsi berdasarkan keputusan Pengadilan dan telah didaftarkan pada Perusahaan.

(4)          Ahli waris adalah janda/duda dan anak atau ahli waris lainnya menurut Ketentuan hukum.

(5)          Anak Perusahaan adalah Perseroan Terbatas yang sebagian sahamnya di miliki oleh Perusahaan sebagai mana di atur dalam peraturan perundang-undangan.

(6)          Bobot pekerjaan adalah nilai dari suatu posisi pekerjaan yang ditentukan melalui proses Evaluasi pekerjaan.

(7)          Cacat total adalah cacat yang diderita Pekerja baik fisik dan atau mental yang di sebabkan oleh sebab apapun sehingga Pekerja yang bersangkutan sama sekali tidak mampu untuk melaksanakan pekerjaan dan di dukung oleh surat keterangan Dokter.

(8)          Demosi adalah mutasi ke pangkat dan atau jabatan yang lebih rendah.

(9)          Fasilitas adalah pemberian kemudahan dari Pengusaha kepada Pekerja berupa sarana kebutuhan atau penggantinya yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

(10)      Gaji adalah  imbalan bulanan yang dibayarkan Pengusaha kepada Pekerja yang besarannya diatur secara tersendiri dengan keputusan Pengusaha.

(11)      Istri/Suami adalah satu orang istri/suami yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah didaftarkan pada Perusahaan.

(12)      Jabatan adalah Jabatan struktural;

(13)      Jasa Produksi / Insentif adalah upah yang di berikan Perusahaan kepada Pekerja dalam bentuk uang berdasarkan pencapaian target-target kinerja produksi perusahaan yang di tetapkan oleh Pengusaha.

(14)      Keluarga Pekerja adalah suami/istri dan anak.

(15)      Masa kerja adalah waktu kerja tanpa terputus yang dihitung sejak tanggal diangkat sebagai Pekerja Tetap.
(16)      Masa Persiapan Purna Bakti adalah waktu selama 6 (enam) bulan yang diberikan oleh Pengusaha kepada Pekerja Tetap sebelum mencapai usia purna bakti untuk mempersiapkan diri dalam memasuki usia purna bakti.

(17)      Mutasi adalah perpindahan Pekerja dari pangkat dan atau jabatan dan atau dari satu unit kerja ke satu unit kerja lainnya dan atau dari satu lokasi kerja ke lokasi kerja lainya berdasarkan kebutuhan perusahaan baik dalAm bentuk promosi, rotasi maupun demosi.

(18)      Pangkat adalah posisi yang menunjukkan tugas, wewenang dan tanggung jawab Pekerja dalam Perusahaan.

(19)      Peraturan Perusahaan (“PP”) adalah Ketentuan yang memuat syarat-syarat kerja untuk mengatur dan melindungi hak dan kewajiban Pengusaha dan Pekerja.

(20)      Promosi  adalah perpindahan Pekerja dari satu posisi pekerjaan ke posisi pekerjaan lainnya dengan posisi yang lebih tinggi dari jabatan sebelumnya.

(21)      Perusahaan adalah  Balai Mitra Terpadu HARYANTO.

(22)      Pengusaha adalah Pengurus  Balai Mitra Terpadu HARYANTO yang dipimpin oleh seorang Ketua.

(23)      Pekerja adalah orang yang bekerja pada Pengusaha dengan menerima upah.

(24)      Penghargaan adalah pengakuan yang diberikan oleh Pengusaha kepada Pekerja atas prestasi tertentu atau hal-hal khusus dari yang bersangkutan.

(25)      Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan dan atau tindakan yang mengandung unsur kesengajaan dan atau kelalaian, yang dapat berupa pelanggaran atas kewajiban dan atau larangan.

(26)      Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena sesuatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban Pekerja dengan Pengusaha, kecuali hak dan kewajiban yang belum dilaksanakan.

(27)      Perbantuan Pekerja adalah Penugasan Pekerja ke Anak Perusahaan, Perusahaan lain dan atau Instansi lain di luar Perusahaan.
.
(28)      Pekerja Tetap (“PT”) adalah Pekerja yang terikat dalam suatu hubungan kerja dengan Pengusaha yang tidak dibatasi oleh jangka waktu atau selesainya pekerjaan tertentu, sebagai mana dimaksud dalam peraturan perundang undangan yang berlaku.

(29)      Pekerja Tidak Tetap (“PTT”) adalah Pekerja yang terikat dalam suatu hubungan kerja dengan Pengusaha untuk waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu, sebagaimana di maksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(30)      Upah Bulanan Pekerja Tetap adalah imbalan bulanan yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap yang diberikan Pengusaha kepada Pekerja tidak termasuk pajak.

(31)      Upah Bulanan Pekerja  Tidak Tetap adalah imbalan bulanan yang  diberikan oleh Pengusaha kepada Pekerja yang bersangkutan berdasarkan kesepakatan yang di tuangkan dalam  perjanjian kerja antara kedua belah pihak.

(32)      Purna Bakti Pekerja Tetap adalah berakhirnya masa kerja Pekerja Tetap pada saat mencapai usia purna bakti sesuai dengan keputusan Pengusaha.


(33)      Rotasi adalah mutasi pekerja pada pangkat yang setara.

(34)      SHU adalah sisa hasil usaha yang jumlahnya ditetapkan dalam Rapat Anggota Tahunan.

(35)      Uang Penghargaan Masa Kerja adalah pemberian berupa uang dari Pengusaha kepada Pekerja sebagai penghargaan berdasarkan masa kerja akibat adanya pemutusan hubungan kerja.

(36)      Uang Penggantian Hak adalah pemberian uang dari Pengusaha kepada Pekerja sebagai pengganti atas hak – hak Pekerja yang bersangkutan.

(37)      Uang Pisah adalah pemberian berupa uang sebagai penghargaan kepada Pekerja yang berhak akibat adanya pemutusan hubungan kerja  dari Pengusaha kepada Pekerja.

(38)      Uang Pesangon adalah pemberian berupa uang dari Pengusaha kepada Pekerja sebagai akibat adanya pemutusan hubungan kerja.



Pasal 2

Lingkup Peraturan


Peraturan ini bersifat mengikat kepada pengusaha dan seluruh pekerja.



BAB III
KETENTUAN UMUM TENTANG HUBUNGAN KERJA

Pasal 7
Status Pekerja

(1)            Status Pekerja terdiri dari:

a.         Pekerja Tetap (PT);
b.         Pekerja Tidak Tetap (PTT).

(2)            Ketentuan lebih lanjut tentang status pekerja diatur secara tersendiri dengan keputusan Pengusaha.


Pasal 8
Pangkat dan Jabatan

(1)            Pengusaha menetapkan pangkat dan jabatan.


(2)            Pengisian pangkat dan jabatan menjadi wewenang Pengusaha.


Pasal 9
Larangan Hubungan Keluarga
 
Pengusaha melarang adanya hubungan keluarga diantara sesama Pekerja sebagai suami-istri, kakak-adik kandung/tiri, orang tua-anak kandung/tiri di dalam Perusahaan dan berlaku sejak tanggal berlakunya PP ini, apabila terjadi hubungan keluarga sebagaimana dimaksud ayat ini, maka salah satu Pekerja harus mengundurkan diri.


BAB IV
PENGADAAN PEKERJA

Pasal 10

Pemenuhan Kebutuhan


(1)            Pengadaan Pekerja ditetapkan berdasarkan kebutuhan Pengusaha.

(2)            Pemenuhan kebutuhan Pekerja dilakukan dengan mengutamakan calon dari dalam Perusahaan yang memenuhi persyaratan.

(3)            Persyaratan dan Ketentuan – Ketentuan mengenai pengadaan dan pemenuhan Pekerja diatur secara tersendiri dengan keputusan Pengusaha.


Ingin lebih lengkap segera hubungi kami, kami siap membantu anda

No comments: