PERJANJIAN KERJA HARIAN LEPAS
No. /PTT-<BLN>/<UNIT
KERJA>/<TAHUN>
Pada hari ini, <Hari>, tanggal <TGL> bulan <BLN> tahun
<THN> (DD/MM/YY) bertempat di P.T
..........................................., selanjutnya disingkat PT HARYANTO ..................................
(PERSERO), beralamat di Graha .................................., Jalan .............................................,
telah diadakan perjanjian (selanjutnya disebut “Perjanjian”) antara pihak-pihak
:
I.
<NAMA>, <VP/DIREKSI> unit kerja dalam hal ini
bertindak dalam jabatannya tersebut untuk dan atas nama PT ..................................
(PERSERO), berkedudukan di Graha .................................., Jalan ..............................................,
dan selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut PIHAK KESATU;
dan
II. <NAMA>, <USIA> tahun, laki-laki, bertempat
tinggal di <ALAMAT>, pemegang KTP Nomor. ............................ dan
selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut PIHAK
KEDUA.
Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja dengan
syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1
OBJEK PERJANJIAN
(1)
PIHAK KESATU mempekerjakan PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA bersedia bekerja pada PIHAK KESATU.
(2) PIHAK KEDUA ditempatkan di <UNIT
KERJA> (<SINGKATAN>), untuk
melaksanakan pekerjaan sebagai <POSISI PEKERJAAN> dengan status sebagai
Pekerja Harian Lepas.
PASAL 2
JANGKA
WAKTU
Perjanjian Kerja Harian Lepas ini berlaku selama
< harus kurang dari 3 bulan) terhitung sejak tanggal <TGL> bulan <BLN> tahun
<THN> (DD/MM/YY) dan berakhir dengan sendirinya sampai dengan tanggal
<TGL> bulan <BLN> tahun <THN> (DD/MM/YY).
PASAL 3
LINGKUP
PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan PIHAK KEDUA ditetapkan tertulis oleh PIHAK KESATU atau Pemegang Posisi Pekerjaan
Manajerial lain yang ditunjuk oleh PIHAK
KESATU, yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
2/…
Halaman : 2
No.
/PTT-<BLN>/<UNIT KERJA>/<TAHUN>
PASAL 4
KEWAJIBAN
PIHAK KEDUA
(1) PIHAK KEDUA wajib melaksanakan pekerjaan PIHAK KESATU sesuai dengan standard
kinerja yang ditentukan oleh Perusahaan dan taat pada peraturan Perusahaan PIHAK KESATU yang meliputi, tetapi
tidak terbatas pada :
a.
Ketentuan mengenai waktu
jam kerja pada Perusahaan PIHAK KESATU
yakni :
-
Senin s/d Jum’at : 08.00 WIB s/d 17.00 WIB,
(tidak
boleh lebih dari 20 hari dalam satu bulan)
b.
Peraturan Disiplin
Pegawai PT HARYANTO .................................. (PERSERO).
c. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan.
(2) PIHAK KEDUA wajib menjaga rahasia Perusahaan PIHAK KESATU serta dokumen-dokumen /
keterangan yang diperoleh dalam menjalankan pekerjaan berdasarkan Perjanjian
ini baik selama maupun sesudah berakhirnya Perjanjian ini.
PASAL 5
IMBALAN
(1)
Selama PIHAK
KEDUA bekerja pada PIHAK KESATU, maka
PIHAK KEDUA berhak atas upah harian
sebesar Rp. ……………,- yang dibayarkan secara bulanan pada tanggal
27 bulan yang bersangkutan atau sehari sebelum atau sesudahnya bila tanggal 27
jatuh pada hari libur.
(2)
Pajak atas imbalan yang diterima PIHAK KEDUA, ditanggung dan dibayarkan
oleh PIHAK KESATU.
(3)
PIHAK KEDUA diikutsertakan dalam
program Jamsostek atau Asuransi Kecelakaan Kerja lainnya sesuai dengan
ketentuan Perusahaan PIHAK KESATU yang
berlaku.
(4)
PIHAK KEDUA tidak
memperoleh pendapatan lain dalam bentuk apapun juga selain yang telah
ditetapkan dalam Pasal ini.
3/…
Halaman : 3
No.
/PTT-<BLN>/<UNIT KERJA>/<TAHUN>
PASAL 6
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
(1) PIHAK
KESATU berhak memutus hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA, jika PIHAK KEDUA
sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Perjanjian ini
berakhir, tidak memenuhi standard kinerja yang telah ditetapkan oleh
Perusahaan, dan atau karena sebab-sebab lain sebagaimana diatur dalam Peraturan
Perusahaan PIHAK KESATU yang berlaku.
(2)
Dalam hal terjadi
pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, maka PIHAK KESATU wajib memberitahukan hal
tersebut kepada PIHAK KEDUA
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sebelumnya.
(3)
Dalam hal pemberhentian atas
permintaan PIHAK KEDUA sebelum tanggal berakhirnya Perjanjian Kerja
ini, maka PIHAK KEDUA wajib menyampaikan surat permohonan pengunduran diri
selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sebelum tanggal pengunduran diri
serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban tertulis kepada PIHAK KESATU atau pejabat lain yang
ditunjuk oleh PIHAK KESATU.
PASAL 7
LAIN–LAIN
(1) Dalam hal
timbul persengketaan akibat Perjanjian Kerja ini, maka penyelesaiannya
dilakukan secara musyawarah dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
(3) Perjanjian Kerja ini dibuat dalam rangkap 2
(dua) asli masing-masing sama bunyinya dan mempunyai kekuatan hukum yang sama
setelah ditandatangani serta masing-masing pihak memegang satu asli untuk
dipergunakan sebagaimana mestinya.
Demikian Perjanjian Kerja ini dibuat dengan itikad
baik untuk dipatuhi.
PIHAK KEDUA,
<NAMA>
|
|
PIHAK
KESATU,
<NAMA>
|
|
|
|
No comments:
Post a Comment