Translate

Mencari Artikel

FIND(Mencari)

Sunday 21 July 2013

Menentukan 1 Syawal

Menentukan Jatuhnya Tanggal 1 (Satu) Syawal
Penjelasan dalam bab ini serupa dengan pembahasan Bab Cara Penentuan Bulan Ramadlan. Ada satu penjelasan penting dalam bab ini untuk penekanan pentingnya menjaga persatuan umat (di atas sunnah).



Syaikh Al-Albani berkata : “Inilah yang sesuai dengan syari’at yang mudah ini (yaitu : berpuasa dan berhari raya ‘Iedul-Fithri bersama masyarakat/orang banyak – tidak menyendiri) yang diantara tujuan-tujuannya adalah menyatukan umat dan menyamakan barisan-barisan mereka, serta menjauhkan mereka dari segala sesuatu yang dapat mencerai-beraikan persatuan mereka dari pemikiran-pemikiran individualistis, sehingga syari’at tidaklah memihak kepada pemikiran seseorang – walaupun benar dari sudut pandang dirinya – dalam peribadatan yang bersifat jama’i seperti puasa, hari raya, dan shalat berjama’ah. Tidaklah Anda pernah melihat bahwa para shahabat radliyallaahu ‘anhum, mereka sebagiannya shalat di belakang lainnya dalam keadaan di antara mereka ada yang menilai bahwa menyentuh wanita, kemaluan, atau keluarnya darah termasuk pembatal-pembatal wudlu. 

Sebagian mereka ada yang shalat secara sempurna di waktu safar, dan sebagian lagi ada yang mengqasharnya ? Kendatipun demikian, perselisihan mereka dengan yang lainnya tidaklah menjadi penghalang bagi mereka untuk berkumpul (bersatu) di dalam masalah shalat di belakang imam yang tunggal, sehingga mereka tidak berpecah karenanya. Hal itu karena pengetahuan mereka bahwa perpecahan dalam agama lebih jelek dari sekedar perbedaan sebagian pendapat. Bahkan sampai pada tingkatan dimana sebagian mereka tidak menghiraukan suatu pendapat yang menyelisihi pendapat imam besar di lingkup yang lebih besar seperti ketika di Mina, hingga mendorongnya untuk meninggalkan pendapat pribadi secara mutlak dalam lingkup tersebut, demi menjauhi akibat buruk yang akan ditimbulkan karena beramal dari hasil pemikirannya (yang menyelisihi imam)”. Maka diriwayatkan oleh Abu Dawud 1/307 (sebuah contoh yang sangat baik dalam masalah ini) :
أن عثمان رضي الله عنه صلى بمنى أربعا , فقال عبد الله بن مسعود منكرا عليه : صليت مع النبي صلى الله  عليه وسلم ركعتين , و مع أبي بكر ركعتين , و مع عمر ركعتين , و مع عثمان صدرا من إمارته ثم أتمها , ثم تفرقت بكم الطرق فلوددت أن لي من أربع ركعات ركعتين متقبلتين , ثم إن ابن مسعود صلى أربعا ! فقيل له : عبت على عثمان ثم صليت أربعا  ! قال : الخلاف شر .
Bahwasannya ‘Utsman radliyallaahu ‘anhu shalat di Mina empat raka’at, maka berkatalah Abdullah bin Mas’ud dalam rangka mengingkari perbuatannya : “Aku shalat (ketika safar) bersama Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam dua raka’at, bersama Abu Bakar dua raka’at, dan bersama ‘Umar dua raka’at, dan bersama ‘Utsman di awal pemerintahannya, kemudian beliau melakukannya dengan sempurna (empat raka’at – tidak diqashar), kemudian kalian berselisih, dan aku ingin sekiranya empat raka’at itu tetap menjadi dua raka’at (sebagaimana dilakukan Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam) Akan tetapi kemudian Ibnu Mas’ud shalat empat raka’at. Maka ditanyakan kepadanya : Engkau telah mencela perbuatan ‘Utsman, namun engkau sendiri shalat empat raka’at ?”. Maka beliau menjawab : “Perselisihan itu jelek”
[selesai - Lihat selengkapnya dalam Silsilah Ash-Shahiihah no. 224].
Dalam atsar Ibnu Mas’ud radliyallaahu ‘anhu tersebut tergambar sebuah pemahaman yang agung dalam menjaga persatuan umat [1]. Tidak dipungkiri di sini bahwa apa yang menjadi pendapat Ibnu Mas’ud itulah yang benar, yaitu mengqashar shalat ketika mabit di Mina sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam – dan itulah yang berlaku hingga kini.





[1]       Atsar tersebut janganlah dipahami bahwa upaya menjaga persatuan dan kesatuan umat menafikkan nasihat dan penyampaian kebenaran. Dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa Ibnu Mas’ud dan para shahabat lain tetap menyampaikan nasihat kepada ‘Utsman bin ‘Affan radliyallaahu ‘anhum. Hal ini merupakan satu upaya untuk menampakkan al-haq dan tidak menyembunyikankannya. Dan kebenaran itu memang harus disampaikan.

No comments: