Translate

Mencari Artikel

FIND(Mencari)

Friday 5 July 2013

Kesimpulan PKWT

Berdasarkan ketentuan di atas maka perjanjian kerja harian lepas dapat dibuat dalam bentuk perjanjian kerja PKWT pada umumnya   dengan ketentuan memenuhi syarat materiil dan formil atau dalam bentuk daftar.
Hubungan antara jenis perjanjian kerja, perpanjangan perjanjian kerja dan pembaruan perjanjian kerja dan total waktu maksimal dapat dilihat pada tabel dibawah ini.


Jenis Perjanjian kerja
Perpanjangan
Pembaruan
Total Waktu Maksimal
PKWT Untuk Pekerjaan Yang Sekali Selesai Atau Yang Sementara Sifatnya Yang Penyelesaiannya Paling Lama 3 (Tiga) Tahun yang pembuatan PKWTnya didasarkan dengan jangka waktu
Dapat
Dapat, dengan catatan setelah dilakukan tenggang waktu jeda selama 30 hari setelah berakhirnya PKWT perpanjangannya
5 tahun
PKWT Untuk Pekerjaan Yang Sekali Selesai Atau Yang Sementara Sifatnya Yang Penyelesaiannya Paling Lama 3 (Tiga) Tahun yang pembuatan PKWTnya didasarkan atas selesainya pekerjaan tertentu
Tidak dapat
Dapat
(Catatan Pembaruan dapat ditiadakan dengan syarat telah diperjanji-kan sebelumnya
5 tahun
Tidak dapat
Tidak dapat
1 musim
PKWT Untuk Pekerjaan Yang Berhubungan Dengan Produk Baru
Dapat
Tidak dapat
3 tahun
PKWT Harian Lepas

Tidak dapat
Tidak dapat
20 hari per bulan dan kurang dari 3 bulan





No comments: