Translate

Mencari Artikel

FIND(Mencari)

Sunday 16 June 2013

Perjanjian Kerja Harian Lepas

PERJANJIAN KERJA HARIAN LEPAS
No.       /PTT-<BLN>/<UNIT KERJA>/<TAHUN>

Pada hari ini, <Hari>, tanggal <TGL> bulan <BLN> tahun <THN>  (DD/MM/YY) bertempat di P.T ..........................................., selanjutnya disingkat PT HARYANTO .................................. (PERSERO), beralamat di Graha .................................., Jalan ............................................., telah diadakan perjanjian (selanjutnya disebut “Perjanjian”) antara pihak-pihak :


I.                    <NAMA>, <VP/DIREKSI> unit kerja dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut untuk dan atas nama  PT .................................. (PERSERO), berkedudukan di Graha .................................., Jalan .............................................., dan selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut PIHAK KESATU;

dan

II.         <NAMA>, <USIA> tahun, laki-laki, bertempat tinggal di <ALAMAT>, pemegang KTP Nomor. ............................ dan selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA.


Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut :

PASAL 1
OBJEK  PERJANJIAN

(1)          PIHAK KESATU mempekerjakan PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA bersedia bekerja pada PIHAK KESATU.

(2)     PIHAK KEDUA ditempatkan di <UNIT KERJA> (<SINGKATAN>),  untuk melaksanakan pekerjaan sebagai <POSISI PEKERJAAN> dengan status sebagai Pekerja Harian Lepas.


PASAL 2
JANGKA WAKTU

Perjanjian Kerja Harian Lepas ini berlaku selama < harus kurang dari 3 bulan)  terhitung sejak tanggal   <TGL> bulan <BLN> tahun <THN> (DD/MM/YY) dan berakhir dengan sendirinya sampai dengan tanggal <TGL> bulan <BLN> tahun <THN> (DD/MM/YY).
                    
PASAL 3
LINGKUP PEKERJAAN

Lingkup pekerjaan PIHAK KEDUA ditetapkan tertulis oleh PIHAK KESATU atau Pemegang Posisi Pekerjaan Manajerial lain yang ditunjuk oleh PIHAK KESATU, yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
2/…
Halaman : 2
No.       /PTT-<BLN>/<UNIT KERJA>/<TAHUN>


PASAL 4
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

(1)       PIHAK KEDUA wajib melaksanakan pekerjaan PIHAK KESATU sesuai dengan standard kinerja yang ditentukan oleh Perusahaan dan taat pada peraturan Perusahaan PIHAK KESATU yang meliputi, tetapi tidak terbatas pada :

a.       Ketentuan mengenai waktu jam kerja pada Perusahaan PIHAK KESATU yakni :
-          Senin s/d Jum’at              :  08.00 WIB s/d 17.00 WIB,
 (tidak boleh lebih dari 20 hari dalam satu bulan)

b.       Peraturan Disiplin Pegawai PT HARYANTO .................................. (PERSERO).


c.       Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003  tentang Ketenagakerjaan.

(2)       PIHAK KEDUA wajib menjaga rahasia Perusahaan PIHAK KESATU serta dokumen-dokumen / keterangan yang diperoleh dalam menjalankan pekerjaan berdasarkan Perjanjian ini baik selama maupun sesudah berakhirnya Perjanjian ini.

                  

PASAL 5
IMBALAN

(1)          Selama PIHAK KEDUA bekerja pada PIHAK KESATU, maka PIHAK KEDUA berhak atas upah harian sebesar Rp.   ……………,-  yang dibayarkan secara bulanan pada tanggal 27 bulan yang bersangkutan atau sehari sebelum atau sesudahnya bila tanggal 27 jatuh pada hari libur.

(2)          Pajak atas imbalan yang diterima PIHAK KEDUA, ditanggung dan dibayarkan oleh PIHAK KESATU.

(3)          PIHAK KEDUA diikutsertakan dalam program Jamsostek atau Asuransi Kecelakaan Kerja lainnya sesuai dengan ketentuan Perusahaan PIHAK KESATU yang berlaku.

(4)          PIHAK KEDUA tidak memperoleh pendapatan lain dalam bentuk apapun juga selain yang telah ditetapkan dalam Pasal ini.





3/…
Halaman : 3
No.       /PTT-<BLN>/<UNIT KERJA>/<TAHUN>

PASAL 6
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

(1)   PIHAK KESATU berhak memutus hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA, jika PIHAK KEDUA sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Perjanjian ini berakhir, tidak memenuhi standard kinerja yang telah ditetapkan oleh Perusahaan, dan atau karena sebab-sebab lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Perusahaan PIHAK KESATU yang berlaku.        
                                                                                               
(2)       Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, maka PIHAK KESATU wajib memberitahukan hal tersebut kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sebelumnya.    

(3)       Dalam hal pemberhentian atas permintaan PIHAK KEDUA sebelum tanggal berakhirnya Perjanjian Kerja ini, maka PIHAK KEDUA wajib menyampaikan surat permohonan pengunduran diri selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sebelum tanggal pengunduran diri serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban tertulis kepada PIHAK KESATU atau pejabat lain yang ditunjuk oleh PIHAK KESATU.  


PASAL 7
LAIN–LAIN

(1)       Dalam hal timbul persengketaan akibat Perjanjian Kerja ini, maka penyelesaiannya dilakukan secara musyawarah dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

(3)   Perjanjian Kerja ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli masing-masing sama bunyinya dan mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani serta masing-masing pihak memegang satu asli untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
                  
Demikian Perjanjian Kerja ini dibuat dengan itikad baik untuk dipatuhi.


PIHAK KEDUA,



<NAMA>

PIHAK KESATU,



<NAMA>






No comments: