Translate

Mencari Artikel

FIND(Mencari)

Monday 3 June 2013

Contoh Perjanjian / Kontrak Pemborongan Penyedia Jasa Pekerja (Outsourcing)

PERJANJIAN KERJA SAMA

ANTARA

 PT ……………………………

DENGAN

..........................
No.  …………………….


Pada hari ini,        Selasa tanggal dua puluh lima bulan Juli tahun dua ribu enam (25/07/2006), bertempat di Kantor Pusat , selanjutnya disingkat .........................., beralamat di ………………, telah diadakan Perjanjian Kerjasama antara pihak-pihak :


I.     .........................., yang didirikan dengan Akta Notaris .............. SH., di ....... Nomor .... tanggal ......., sebagaimana telah diubah terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat .......................... dengan Akta Notaris ............, di Jakarta Nomor ... tanggal ..... tentang perubahan Anggaran Dasar .......................... dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman RI Nomor ....... tahun .... tanggal .... September ... serta diumumkan dalam Berita Negara Nomor ......, yang beralamat di Graha ......., jalan ........, Jakarta - ......., dalam perbuatan hukum ini berdasarkan SKD PT. ............ Nomor Keputusan Direksi  Nomor : ... / KD / ..... Tentang Sistem Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan .... serta SKD Nomor ...... tentang Pemberhentian dan Penetapan Pejabat-pejabat Struktural .......................... diwakili secara sah oleh ...... jabatan general manager Divisi ................, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU.


II.          .........................., suatu koperasi yang didirikan menurut hukum Indonesia, yang anggaran dasarnya sebagaimana disahkan oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, di Jakarta Nomor ................ tanggal .............,  yang beralamat di Jl. ..................., dalam hal ini diwakili oleh ......................., jabatan Ketua Pengurus, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Dengan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
a.         Bahwa PIHAK KESATU berkehendak menyerahkan sebagian pekerjaannya melalui Perusahaan  Penyedia jasa pekerjaan.
b.         Bahwa PIHAK KESATU telah mengajukan penawaran kerjasama pengadaan pemborongan jasa pekerja sebagaimana dimaksud huruf (a) diatas, sesuai dengan suratnya Nomor ....................  tanggal  ...................
c.         Bahwa PIHAK KEDUA bersedia melakukan kerjasama jasa pekerja sesuai dengan suratnya Nomor  ....... tanggal  ...............
d.         Bahwa PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA telah melakukan negosiasi perihal penawaran biaya jasa pekerjaan dimaksud huruf (b) diatas, sebagaimana berita acara negoisasi biaya pemborongan jasa pekerja Nomor ............ tanggal .................






…/…
                                                                                               Halaman 2 dari 11 hal
                                                                                   No. ...................


Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kedua belah Pihak telah mencapai kata sepakat dan dengan ini kedua belah Pihak menyatakan mengikatkan diri satu kepada yang lain untuk mengadakan Perjanjian, dengan ketentuan seperti tercantum dalam Pasal-Pasal sebagai berikut :

 

Pasal 1

RUANG LINGKUP KERJASAMA

(1)   Perjanjian kerjasama ini berlaku untuk lingkup unit kerja Korporat …., dalam hal unit kerja ………Operasi berkehendak untuk melakukan kerjasama dengan PIHAK KEDUA, maka hal tersebut tidak diatur dalam perjanjian kerjasama ini dan menjadi tanggung jawab serta kewenangan Pimpinan Unit Kerja Operasi…………..

(2)   PIHAK KESATU memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA menerima tugas tersebut dari PIHAK KESATU dan berjanji untuk melaksanakan pengadaan :
(3)   PIHAK KEDUA akan menyediakan jasa pekerja sebagaimana ayat (1) Pasal ini  berdasarkan permintaan pengadaan secara tertulis dari PIHAK KESATU dan atau unit-unit kerja PIHAK KESATU, sesuai jumlah dan kualifikasi pekerjaan yang dibutuhkan dan atau yang dipersyaratkan.

… /…


                                                                                                                                      Halaman 3 dari 11 hal
                                                                                                 No. ......................      


Pasal 2
SYARAT PELAKSANAAN

Dalam melaksanakan pekerjaan menurut Perjanjian ini PIHAK KEDUA harus mentaati:
(1)   Pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal 1 (satu) Perjanjian ini berdasarkan pada Surat Perintah Kerja (SPK) yang diterbitkan oleh PIHAK KESATU atau unit-unit kerja PIHAK KESATU  secara tertulis dan diserahkan kepada PIHAK KEDUA.  Setiap SPK disertai dengan keterangan mengenai :
a.      paket pekerjaan berikut jumlah yang dibutuhkan;
b.      uraian pekerjaan berikut persyaratan pekerjaan;
c.      keterangan lain yang dibutuhkan.
(2)   Peraturan-peraturan atau ketentuan lain yang mungkin ada, yang dikeluarkan oleh PIHAK KESATU Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah atau Instansi Pemerintah yang berwenang yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan yang dimaksud dalam Perjanjian ini.

Pasal 3

JANGKA WAKTU PERJANJIAN


Perjanjian ini berlaku terhitung sejak tanggal …………. sampai dengan …………….. atau untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.

                                                                   Pasal 4             
PENANGGUNG JAWAB

Penanggung jawab kerjasama ini adalah …………….. dengan contact  person PIHAK KESATU :

-          ........................, untuk lingkup kerja unit kerja korporat – kantor pusat.

dan sebagai contact  person PIHAK KEDUA adalah ....................................


Pasal 5
TANGGUNG JAWAB DAN KEWAJIBAN

(1)   Disamping ketentuan dan syarat-syarat dari Pasal-pasal lain Perjanjian ini, maka dibawah ini menjadi tanggung jawab dan kewajiban PIHAK KESATU, yaitu :

a.      Menyiapkan Uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pekerjaan yang jelas untuk setiap posisi pekerjaan yang dibutuhkan serta alur proses kerjanya;                  
b.      Mengevaluasi pelaksanaan pekerjaan setiap 3 (tiga) bulan, evaluasi tersebut akan didasarkan antara lain pada perangai yang baik, hasil performance yang sesuai dengan yang ditargetkan dan pelaksana pekerjaan dapat bekerja sama dengan dengan semua pihak yang berkaitan dengan tugasnya.
c.      Memberitahukan pada kesempatan pertama kepada PIHAK KEDUA alasan untuk permintaan  penggantian jasa pekerja yang melaksanakan pekerjaan;    
d.      Memberitahukan kepada PIHAK KEDUA hasil evaluasi yang telah dilakukan dan menindaklanjuti hasil evaluasi.
e.      Mendapatkan penggantian jasa pekerja, bila diperlukan, apabila ternyata dari hasil evaluasi terbukti ada pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai standar kinerja yang telah ditetapkan oleh PIHAK KESATU atau pelasana jasa pekerja PIHAK KEDUA yang terpilih mengundurkan diri tanpa kesalahan yang dilakukan oleh PIHAK KESATU.

(2)   Disamping ketentuan dan syarat-syarat dari Pasal-Pasal lain Perjanjian ini, maka dibawah ini menjadi tanggung jawab dan kewajiban PIHAK KEDUA, yaitu :

a.      Memenuhi segala ijin dan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan pada umumnya dan peraturan pekerjaan pada khususnya yang dikeluarkan oleh pemerintah sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini;
b.      Tenaga kerja yang diborongkan kepada PIHAK KESATU merupakan Pegawai yang terikat hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA, baik sebagai pegawai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun  pegawai Perjanjian Kerja Waktu Tak Tertentu (PKWTT);
c.      Pegawai sebagaimana yang dimaksud dengan huruf b. Ayat (2) Pasal ini minimal harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
                     i.      Terikat hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA dibuktikan dengan Surat Perjanjian Kerja atau Surat Pengangkatan.
                   ii.      Gaji per bulan serendah-rendahnya setara dengan UPAH MINIMAL PROPINSI (UMP) sesuai dengan lokasi kerjanya.
                  iii.      Diikutsertakan dalam program JAMSOSTEK (Jaminan Sosial Tenaga Kerja).
                 iv.      Mendapatkan Tunjangan Hari Raya keagamaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
                   v.      Mendapatkan hak cuti tahunan minimal 12 (dua belas) hari kerja setelah tenaga kerja tersebut bekerja pada PIHAK KEDUA selama 1 (satu) tahun atau lebih.
                 vi.      Mendapatkan hak-hak lainnya sesuai dengan peraturan perusahaan pada PIHAK KEDUA atau Perjanjian Kerja Bersama pada perusahaan PIHAK KEDUA atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d.      Pelaksana pekerjaan PIHAK KEDUA wajib tunduk dan patuh pada seluruh tata tertib, peraturan, ketentuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh PIHAK KESATU;
e.      Menyediakan tenaga kerja pengganti untuk menggantikan pelaksana pekerjaan  yang telah terbukti tidak memenuhi standar kinerja yang telah ditentukan oleh PIHAK KESATU dengan kualifikasi yang sama, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah PIHAK KEDUA menerima permberitahuan dari PIHAK KESATU;
f.        Bertanggung jawab penuh atas kesalahan / kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan n yang dilaksanakan di perusahaan PIHAK KESATU yang menyebabkan kerugian bagi PIHAK KESATU, baik materiil maupun immateriil;
g.      PIHAK KEDUA berhak menerima imbalan atau biaya jasa dari PIHAK KESATU sebagaimana diatur dalam Pasal 6 (enam) Perjanjian ini;
h.      Apabila PIHAK KESATU memerlukan pelaksanaan pekerjaan waktu tertentu di luar jam kerja yang telah ditentukan , maka PIHAK KEDUA berkewajiban melaksanakan pekerjaan dimaksud dan biaya-biaya yang timbul menjadi beban PIHAK KESATU.
i.         PIHAK KEDUA wajib memenuhi segala persyaratan dan peraturan perudangan-undangan di bidang ketenagakerjaan maupun peraturan lainnya yang terkait dengan pemborongan jasa pekerja ini.

Ingin kontrak lengkap HUBUNGI KAMI

No comments: