SURAT KEPUTUSAN KETUA
LEMBAGA AMIL ZAKAT
MAJELIS TA’LIM PT. ..........................
Nomor / SK/ 2004
TENTANG
KEBIJAKAN
UMUM PEMUNGUTAN , PENDISTRIBUSIAN
DAN
PELAPORAN ZAKAT, INFAK DAN SEDEKAH
![]() |
KETUA AMIL ZAKAT AL
HAKIM MAJELIS TA’LIM
PT. ......................
|
Menimbang |
:
|
a.
|
bahwa
pemungutan, pendistribusian dan pelaporan zakat, infak dan sedekah harus
dilaksanakan dengan amanah, terbuka, profesional dan sesuai dengan syariat
Islam;
|
|||||
|
|
b.
|
bahwa pengelolaan program zakat, infak dan sedekah
perlu memiliki pedoman yang jelas sehingga dapat berjalan secara optimal
dan mampu meningkatkan harkat dan
martabat kaum muslimin;
|
|||||
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan huruf a. dan b. dipandang perlu
ditetapkan dalam
|
|||||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Ayat
34, 35, 60 dan ayat 103
Surat At Taubah, ayat 177, 261 dan 267 surat Al Baqarah
serta ayat 4 surat Al Mukminuun;
|
|||||
|
|
2.
|
Hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim
tentang Rukun Islam;
|
|||||
|
|
3.
|
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 tahun
1999 tentang Pengelolaan Zakat;
|
|||||
|
|
4.
|
Keputusan Menteri Agama republik Indonesia Nomor
373 tahun 2003 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38
tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat
|
|||||
|
|
5.
|
Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat
Islam dan Penyelenggaran Urusan Haji Nomor D/291 tahun 2000 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Zakat;
|
|||||
|
|
6.
|
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Majelis Ta’lim PT....................................
|
|||||
|
|
|
||||||
|
|
2/…
|
||||||
|
|
Halaman
2
M E M U T U S K A N
|
||||||
Menetapkan
|
:
|
|
||||||
Pasal 1
Pengertian
Dalam Keputusan ini yang
dimaksud dengan :
|
||||||||
(1)
Majelis Ta’lim
adalah Majelis Ta’lim PT. .......
|
||||||||
(2)
Muzakki adalah
orang /badan hukum yang memiliki kewajiban untuk melaksanakan zakat karena
hartanya telah mencapai nishob (batas), haul (waktu) dan kadar
(persentase) sesuai dengan ketentuan hukum Islam
|
||||||||
(3) Mustahik
adalah orang yang berhak menerima zakat berdasarkan hukum Islam.
|
||||||||
(4)
Zakat adalah
sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh muzakki sebagai kewajiban agama
|
||||||||
(5)
Infak adalah
sejumlah harta yang diberikan secara suka rela oleh kaum muslimin yang tidak
terikat dengan nishob, haul maupun kadar sebagai bentuk
kecintaan kepada Islam
|
||||||||
(6)
Sedekah adalah
sejumlah pengeluaran dalam bentuk materi maupun non materi yang diberikan
secara suka rela sebagai bentuk kecintaan kepada Islam.
|
||||||||
(7)
LAZ Al Hakim
adalah lembaga amil zakat, infak dan sedekah yang merupakan bagian dari
organisasi Majelis Ta’lim PT. ..... yang memiliki wewenang,
tugas dan tanggungjawab untuk mengumpulkan, menyalurkan dan melaporkan zakat,
infak dan sedekah dari muzakki kepada mustahik.
|
||||||||
(8)
Ketua Zakat, Infak dan Sedekah
atau disingkat Ketua ZIS adalah
pengurus majelis ta’lim yang bertugas mengelola penerimaan, pemanfaatan dan
pelaporan dana zakat, infak dan sedekah.
|
||||||||
3/…
|
||||||||
Halaman 3
(9)
Asnaf adalah
golongan/kelompok yang berhak menerima zakat sebagaimana diatur dalam
ketentuan hukum Islam.
(10)
Fakir adalah
muslim yang tidak memiliki mata pencaharian yang tetap dan penghasilannya
perhari hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarganya dalam satu
hari.
|
||||||||
(11)
Miskin adalah
muslim yang memiliki mata pencaharian yang tetap dan penghasilannya perhari
hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarganya dalam satu hari
|
||||||||
(12)
Gharimin
adalah muslim yang berhutang di jalan Allah sehingga tidak mempu memenuhi
kebutuhan pokok hidupnya
|
||||||||
(13)
Fi Sabilillah
adalah muslim/badan hukum/perkumpulan/forum/yayasan/majelis yang berjuang
menegakkan kalimat Allah dan mensyiarkan ajaran Islam.
|
||||||||
(14)
Amil adalah
seseorang/sekelompok orang Islam yang
diberikan amanah oleh muzakki untuk mengelola dana zakat, infak dan sedekah
|
||||||||
(15)
Budak/riqab
adalah seseorang yang tidak memiliki kemerdekaan untuk mengatur dirinya
sendiri sebagai akibat dari jual beli manusia dan atau peperangan.
|
||||||||
(16)
Ibnu Sabil
adalah muslimin yang sedang menunaikan tugas dalam rangka menuntut ilmu di
luar daerahnya dan kehabisan bekal
|
||||||||
(17)
Ma’allaf
adalah orang yang baru masuk Islam
|
||||||||
(18)
Pembinaan
Keilmuan adalah salah satu bentuk program pendayagunaan zakat, infak dan
sedekah untuk mencerdaskan mustahik baik dalam bidang keagamaan, keduniaan
maupun kemasyarakatan
|
||||||||
(19)
Pembinaan
Kesehatan adalah salah satu bentuk program pendayagunaan zakat, infak dan
sedekah untuk menyehatkan mustahik sehingga sehat fisiknya dan dapat
terhindar dari berbagai macam penyakit yang membahayakan.
|
||||||||
(20)
Pembinaan
Sosial adalah salah satu bentuk program pendayagunaan zakat, infak dan
sedekah untuk memberikan bantuan kepada mustahik sehingga dapat memenuhi
kebutuhan sosialnya
|
||||||||
(21)
Penyelamatan
Kemanusiaan adalah salah satu bentuk program pendayagunaan zakat, infak dan
sedekah untuk menanggulangi berbagai macam bencana alam, perang maupun
kerusuhan yang menimpa kaum muslimin.
|
||||||||
4/…
|
||||||||
Halaman 4
|
||||||||
(22)
Pembinaan
Ekonomi adalah salah satu bentuk program pendayagunaan zakat, infak dan
sedekah untuk memberikan bekal baik dalam bentuk ilmu, sistem, pendampingan
dan atau modal kerja untuk meningkatkan pendapatan mustahik.
(23)
Lembaga Keagamaan adalah lembaga keagamaan
yang dikelola oleh kaum muslimin dalam rangka menegakkan dan meninggikan
kalimat Allah baik berupa yayasan, organisasi, masjid, majelis ta’lim, perkumpulan atau forum
|
||||||||
Pasal 2
Penerimaan ZIS
|
||||||||
(1)
LAZ Al Hakim
melayani penerimaan zakat, infak dan sedekah dari semua jama’ah maupun dari
lembaga keagamaan Islam.
|
||||||||
(2)
LAZ Al Hakim menerima zakat,
infak dan sedekah baik melalui metode penggajian perusahaan, didatangi
petugas LAZ maupun langsung menyerahkannya ke kantor LAZ Al Hakim.
|
||||||||
(3)
Dalam melaksanakan kegiatan
penerimaan, LAZ Al Hakim mengeluarkan bukti penerimaan baik dalam bentuk slip
gaji berkoordinasi dengan PT..maupun dalam b..entuk kuitansi atau
tanda terima lainnya
|
||||||||
(4) Dalam meningkatkan penerimaan ZIS, LAZ Al
Hakim menggunakan berbagai sarana,
metode dan strategi yang halal dan baik untuk mengoptimalkan penerimaan
zakat, infak dan sedekah.
|
||||||||
Pasal 3
Pendayagunaan
Zakat, Infak dan Sedekah
|
||||||||
(1)
LAZ Al Hakim mendayagunakan zakat, infak
dan sedekah dalam
1.1.
Pembinaan
Keilmuan;
1.2.
Pembinaan
Kesehatan;
1.3.
Pembinaan
Sosial;
1.4.
Penyelamatan
Kemanusiaan;
1.5.
dan Pembinaan
Ekonomi.
5/…
|
||||||||
Halaman
5
|
||||||||
(2)
Pelaksanaan
program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara
terprogram, terpadu, professional dan
tepat sasaran yang didasarkan pada program tahunan yang disetujui oleh Ketua
Majelis Ta’lim PT. ....
| ||||||||
(3)
Program pendayagunaan
diutamakan pada program-program produktif disertai pembinaan keimanan
sehingga dapat meningkatkan kualitas keshalihan, harkat dan martabat
mustahik.
|
||||||||
(4)
Pelaksanaan
program tahunan secara teknis dilakukan oleh Ketua LAZ AL Hakim.
|
||||||||
(5)
Dalam
pelaksanaan program LAZ Al Hakim dapat bekerjasama dengan organisasi
keagaamaan atau pengurus Majelis Ta’lim atau pegawai muslim PT. .....
|
||||||||
(6)
Pelaksanaan
program pendayagunaan diutamakan di wilayah
sekitar perkantoran PT. ...,
perumahan pegawai PT. .... dan wilayah kerja mitra LAZ Al Hakim.
|
||||||||
(7)
Untuk
program-program insindentil yan.... diajukan melalui surat/proposal.permohonan
dana diatur sebagai berikut :
7.1.
Untuk
investasi pendirian bangunan sekolah/masjid/pesantren sebanyak-banyaknya
sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus
ribu rupiah) per permohonan/per bulan.
7.2.
Untuk
permohonan diluar butir 7.1. di atas sebanyak-banyaknya sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu
rupiah) per permohonan/per bulan.
7.3.
Untuk
permohonan bersifat individual harus dilengkapi dengan
|
||||||||
Pasal 4
Keuangan
|
||||||||
(1)
LAZ Al Hakim mencatat secara
tertulis semua transaksi keuangan masuk dan keluar
|
||||||||
(2)
LAZ Al Hakim mengeluarkan laporan
keuangan minimal satu (1) bulan sekali kepada muzakki yang ditandatangani
oleh Bendahara dan Ketua Majelis Ta’lim.
(3)
LAZ Al Hakim melaksanakan audit
internal keuangan setahun sekali bekerjasama dengan Bendahara Majelis Ta’lim.
6/…
|
||||||||
Halaman 6
|
||||||||
(4)
Kewenangan persetujuan
pengeluaran uang diatur sebagai berikut :
3.1.
Sampai dengan 1 (satu) juta
rupiah oleh Ketua LAZ Al Hakim
3.2. Lebih dari 1 (satu) juta rupiah oleh
Ketua Majelis Ta’lim.
|
||||||||
Pasal 5
Pelayanan Muzakki
|
||||||||
(1)
LAZ Al Hakim siap menjelaskan
kepada muzakki seluruh penggunaan pengeluaran uang secara terbuka /
transparan
(2)
LAZ Al Hakim memberikan laporan
kegiatan tahunan kepada setiap muzakki
(3)
LAZ Al Hakim menyampaikan
kenang-kenangan kepada muzakki sesuai dengan kemampuannya
(4)
LAZ Al Hakim dapat melibatkan
muzakki untuk melakukan kegiatan bersama atau sebagai peninjau dalam berbagai
kegiatan yang dilakukan oleh LAZ Al Hakim.
(5)
LAZ Hakim dapat menggunakan hak
amil/infak/sedekah untuk melakukan kegiatan temu muzakki yang pelaksanaannya
dilakukan minimal 1 (satu) tahun sekali
(6)
LAZ Al Hakim dapat menyelenggarakan berbagai
kegiatan pelayanan muzakki yang dapat memberi kepuasan kepada para muzakki
atau meningkatkan jumlah muzakki yang ada.
|
||||||||
|
||||||||
|
||||||||
|
||||||||
7/…
|
||||||||
Halaman 7
|
||||||||
Pasal 7
Penutup
|
||||||||
Keputusan ini berlaku terhitung
sejak tanggal ditetapkan dengan catatan bahwa segala sesuatunya akan diubah
dan atau ditambah sebagaimana mestinya jika dikemudian hari terdapat
kekeliruan dan atau kekurangan dalam keputusan ini.
|
||||||||
|
|
|
|
|
|
|||
|
|
|
ditetapkan
di
|
:
|
|
|||
|
|
|
pada tanggal
|
:
|
|
|||
|
|
|
|
|||||
|
|
|
LEMBAGA AMIL ZAKAT
|
|||||
|
|
|
|
|||||
|
|
|
HARYANTO
|
|||||
|
|
|
Ketua
|
|||||
|
|
|
||||||
No comments:
Post a Comment