IV.16.
Bentuk Lembaga Sertifikasi
Karena itulah perlu dibentuk lembaga
sertifikasi. Sebagaimana di dunia bisnis, kita temukan banyak sekali lembaga
sertifikasi di bidang mutu. Ada
SUCOFINDO, SGS, SIRIM, dll.
MUI mungkin dapat menjadi fasilitator
masalah ini. Karena MUI sudah berpengalaman dalam sertifikasi produk halal.
Tentu saja MUI akan lebih mudah mensertifikasi lembaga-lembaga dakwah atau da’i
atau ustadz yang memiliki kriteria sesuai standar yang telah ditetapkan.
Atau dapat juga dilakukan oleh
departemen agama atau organisasi besar lainnya, dengan syarat tidak boleh ada
pengekangan atau adanya kepentingan politik dan sektarian di dalamnya.
Dengan adanya sertifikasi maka kita
akan dapatkan lembaga-lembaga atau jama’ah-jama’ah atau da’i yang profesional.
Yang memiliki syakhsiyyah rabbaniyyah. Atau kepribadian Islam yang minimal
tercermin dalam sepuluh kriteria berikut ini.
No comments:
Post a Comment