TERM OF REFERENCE
PENGADAAN JASA KONSELING
PT ……………………………………..
Pendahuluan
Pegawai adalah makhluk hidup yang terdiri dari unsur fisik dan non fisik. Untuk memenuhi unsur fisik perusahaan telah memberikan berbagai bentuk sarana dan prasarana kerja serta remunerasi kepada pegawai. Mulai dari gaji, fasilitas, jaminan kesehatan hingga jaminan hari tua dan tunjangan hari tua.
Untuk kebutuhan non fisik perusahaan telah memberikan berbagai macam pelatihan dan sarana prasarana kegiatan kerohanian. Namun semuanya itu ternyata belum memadai. Karena terbukti masih ada beberapa pegawai yang memiliki permasalahan yang harus ditangani secara khusus, intensif dan terpadu. Meskipun jumlahnya sedikit, namun jika dibiarkan lama-kelamaan akan mempengaruhi teman sekerja dan lingkungan kerja. Bahkan lama kelamaan akan menjadi virus yang membahayakan bagi terbentuknya budaya dan lingkungan kerja yang kondusif dan harmonis.
Berdasarkan hal tersebut maka perusahaan memandang perlu untuk menyediakan jasa konseling bagi pegawai yang memiliki permasalahan khususnya yang berkaitan dengan masalah sosialisasi, konsep diri dan psikologi pegawai pada umumnya. Sehingga dengan adanya fasilitas ini pegawai yang bermasalah akan dapat segera diperbaiki dan diterapi oleh ahlinya secara terpadu dan berkesinambungan.
Lingkup Konseling
Lingkup konseling meliputi berbagai permasalahan yang menyebabkan seorang pegawai tidak dapat berkerja dan bersosialisasi dengan baik di lingkungan kerjanya. Serta berbagai faktor psikologis lainnya yang menyebabkan pegawai tersebut tidak optimal dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
Syarat-Syarat Lembaga Konseling
Lembaga yang akan menjadi pelaksana konseling tersebut harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- Berbadan Hukum dibuktikan dengan Akte Pendirian
- Memiliki Surat Ijin Usaha
- Memiliki NPWP
- Memiliki Tenaga Psikolog Dibuktikan dengan foto copy ijazah dan lisensi keahlian
- Memiliki Tenaga Asisten Psikolog Dibuktikan dengan foto copy ijazah dan lisensi keahlian
- Melampirkan Susunan Kepengurusan
- Melampirkan Daftar Laporan keuangan Tahunan
- Melampirkan Daftar Pegawai dan Tenaga Ahli beserta CV-nya
- Melampirkan Daftar Inventaris
- Melampirkan daftar pengalaman
Metode Seleksi dan Penilaian
Seleksi dilakukan melalui dua tahap yaitu seleksi administrasi dan seleksi harga
Dalam seleksi administrasi hanya peserta yang memenuhi syarat –syarat tersebut di atas yang akan dinilai oleh Panitia.
Selanjutnya panitia akan melakukan seleksi harga. Berdasarkan harga penawaran tersebut panitia akan menilai lembaga yang memiliki harga yang paling kompetitif untuk melaksanakan pekerjaan tersebut. Yaitu dua lembaga yang paling murah harganya.
Lalu akan dilakukan negoisasi harga kepada dua lembaga tersebut. Lembaga yang paling murah memberikan penawaranlah yang akan dipilih menjadi pelaksana pekerjaan.
Keputusan panitia atas pengadaan jasa ini tidak dapat diganggu gugat.
Waktu Konseling
Waktu konseling dilakukan setiap hari Selasa dan Kamis Jam 15.00 s/d 18.00
Tempat Konseling
Di ruang Klinik Divisi ......
Teknik Pelaksanaan Konseling
1. Pegawai yang ingin mendapatkan konseling pada hari praktek mendaftarkan terlebih dahulu kepada Asisten Psikolog yang bertugas dengan menunjukkan ID Card.
2. Kemudian Asisten Psikolog akan memanggil Pegawai tersebut berdasarkan nomor urut
3. Psikolog memberikan konseling kepada setiap Pegawai paling lama 60 (enam puluh) menit.
4. Psikolog mencatat berbagai keluhan dan tindak lanjut permasalahan dalam personal File Psikolog.
5. Setiap bulan sekali melaporkan hasil konseling tersebut kepada Vice President Divisi PSDM beserta nama-nama pegawai yang mengikuti konseling.
Biaya Konseling
Biaya konseling dihitung berdasarkan jumlah jam termasuk PPN.
Biaya konseling menjadi beban pegawai dan akan dipotong secara bulanan pada bulan berikutnya.
Cara Pembayaran
Dilakukan setiap bulan sekali setelah dipenuhi syarat-syarat :
- Kuitansi bermaterai cukup
- Invoice
- Daftar pegawai yang mengikuti konseling beserta hasil dan rekomendasinya
Jangka Waktu
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan konseling selama 1 (satu) tahun dan akan dievaluasi pada setiap akhir kontrak.
Rencana Kerja
No
|
Kegiatan
|
Due Date
|
Pj
|
1.
|
Membuat TOR
|
31/02/08
| |
2.
|
Meminta persetujuan kepada General Manager Divisi PSDM
|
05/03/08
|
Farhan
|
3.
|
Melakukan penjelasan kepada minimal 3 lembaga psikologi
|
14/03/08
| |
4.
|
Membuat Surat Permohonan Penawaran Harga
Kepada 3 lembaga psikologi
|
21/3/08
|
Sarah
|
5.
|
Menerima surat penawaran harga dalam amplop tertutup
|
31/03/08
| |
6.
|
Membuka surat penawaran harga beserta syarat-syaratnya di depan lembaga psikologi yang turut serta
|
31/03/08
|
Panitia
|
7.
|
Melakukan penilaian disaksikan lembaga yang hadir
|
31/03/08
|
Panitia
|
8.
|
Melakukan negoisasi harga terhadap dua lembaga terbaik dan membuat berita acara negoisasi harga
|
31/03/08
|
Panitia
|
9.
|
Menyiapkan prosedur konseling
|
07/04/08
| |
10.
|
Menentukan pemenang
|
31/03/08
|
Panitia
|
11.
|
Menyiapkan kontrak
|
07/04/08
|
Sarah
|
12.
|
Menyiapkan surat perintah kerja
|
10/04/08
|
Sarah
|
13.
|
Menyiapkan tempat konseling
|
10/04/08
|
Farhan
|
14.
|
Monitor pelaksanaan konseling
|
...............
|
Farhan
|
No comments:
Post a Comment